Mohon tunggu...
Mbah Priyo
Mbah Priyo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Redaktur www.fixen.id

Seorang kakek dengan 1 cucu yang telah pensiun dari hiruk pikuk dunia, banyak menulis fiksi di FIXEN (https://fixen.id)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Moment Emas: Kasus Pagar Laut sebagai Entry Point Pemberantasan Mafia Tanah

1 Februari 2025   01:19 Diperbarui: 1 Februari 2025   01:19 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Moratorium Penerbitan Sertifikat di Wilayah Rawan

  • Sementara investigasi berlangsung, pemerintah harus menghentikan sementara penerbitan sertifikat tanah di wilayah pesisir yang dicurigai menjadi target mafia tanah.
  • Perlu ada regulasi ketat terkait pengalihan fungsi lahan pesisir agar tidak mudah disalahgunakan oleh pihak berkepentingan.

3. Penegakan Hukum yang Tegas terhadap Pelaku

  • Mafia tanah bukan hanya masalah administratif, tetapi juga tindak pidana yang harus diusut oleh kepolisian dan kejaksaan.
  • Perlu ada tindakan tegas terhadap makelar tanah, oknum pejabat, serta pihak swasta yang terlibat dalam skema ilegal ini.
  • Aset yang diperoleh dari praktik mafia tanah harus disita dan dikembalikan ke negara atau masyarakat yang berhak.

4. Transparansi dan Pelibatan Masyarakat

  • Pemerintah harus membuka akses informasi terkait kepemilikan dan perubahan status lahan agar masyarakat bisa ikut mengawasi.
  • Masyarakat pesisir, terutama nelayan yang terdampak, harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan perlindungan hak mereka.

5. Penguatan Regulasi dan Pengawasan Berkelanjutan

  • Peraturan mengenai pengelolaan lahan pesisir harus diperjelas dan dipertegas agar tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan mafia tanah.
  • Dibutuhkan lembaga independen yang fokus pada pengawasan dan penindakan kasus perampasan lahan, termasuk di kawasan pesisir.

6. Peran Masyarakat dalam Membantu Pemerintah

Selain peran pemerintah dan penegak hukum, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membongkar dan mencegah praktik mafia tanah, terutama dalam kasus pagar laut. Beberapa langkah yang bisa dilakukan masyarakat antara lain:

a. Melaporkan Indikasi Perampasan Lahan

  • Masyarakat pesisir dan nelayan yang melihat perubahan mencurigakan, seperti pembangunan pagar laut tanpa sosialisasi atau pengusiran paksa, harus segera melaporkan ke pihak berwenang seperti BPN, Ombudsman, atau KPK.
  • Organisasi masyarakat sipil (OMS) dan media juga bisa menjadi perantara untuk mengungkap kasus yang tidak ditindaklanjuti secara serius.

b. Mengorganisir Diri dan Menggalang Dukungan

  • Masyarakat bisa membentuk kelompok advokasi lokal yang bertugas mengawasi perubahan tata ruang dan kepemilikan lahan di wilayah mereka.
  • Menggalang dukungan dari akademisi, aktivis lingkungan, dan media bisa membantu menekan pemerintah agar bertindak lebih cepat.

c. Menggunakan Teknologi untuk Dokumentasi dan Bukti

  • Warga bisa memanfaatkan peta digital, foto satelit, atau dokumentasi lapangan untuk merekam perubahan di wilayah pesisir mereka.
  • Dengan adanya bukti visual dan historis, pemerintah akan lebih sulit mengabaikan laporan perampasan lahan.

d. Mendesak Transparansi dan Partisipasi Publik

  • Masyarakat bisa meminta pemerintah daerah untuk membuka akses terhadap informasi kepemilikan lahan dan izin usaha di pesisir.
  • Menghadiri forum-forum diskusi publik atau dengar pendapat di DPRD bisa menjadi cara untuk menyuarakan keberatan dan tuntutan terhadap kebijakan yang merugikan rakyat.

Dengan keterlibatan aktif masyarakat, praktik mafia tanah bisa lebih sulit dilakukan secara diam-diam. Kolaborasi antara warga, media, dan pemerintah akan memastikan bahwa pagar laut tidak hanya menjadi simbol ketidakadilan, tetapi juga momentum untuk reformasi kebijakan pertanahan yang lebih adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun