Mohon tunggu...
Mbah Priyo
Mbah Priyo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Redaktur www.fixen.id

Seorang kakek dengan 1 cucu yang telah pensiun dari hiruk pikuk dunia, banyak menulis fiksi di FIXEN (https://fixen.id) Anda komentar dan beri penilaian; Saya balas dengan komentar dan penilaian. Anda Follow saya Follow Back

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sharenting dalam Perspektif Hukum Positif

27 Januari 2025   15:00 Diperbarui: 27 Januari 2025   11:38 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
perspektif hukum - kreasi AI

4. Tanggung Jawab Hukum Orang Tua

Sharenting juga dapat membuka celah bagi gugatan hukum di masa depan. Ketika anak-anak tumbuh dewasa, mereka memiliki hak untuk menggugat orang tua jika merasa bahwa konten yang diunggah telah merugikan privasi, reputasi, atau kehidupan mereka. Kasus seperti ini mulai muncul di negara-negara maju, di mana anak-anak menggugat orang tua mereka karena unggahan yang dianggap mempermalukan atau merugikan kehidupan mereka di kemudian hari.

5. Eksploitasi Anak dan Komersialisasi Konten

Dalam kasus di mana sharenting dilakukan untuk tujuan komersial, seperti menjadikan anak sebagai bagian dari konten pemasaran atau mendapatkan pendapatan dari media sosial, hal ini dapat masuk ke ranah eksploitasi anak. Menurut UU Perlindungan Anak, eksploitasi anak, baik secara ekonomi maupun sosial, dapat dikenai sanksi hukum, termasuk pidana.

6. Cybercrime dan Kejahatan Digital

Hukum pidana, seperti yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juga relevan dalam konteks sharenting. Konten anak yang dibagikan secara publik dapat disalahgunakan oleh pihak lain untuk tujuan kejahatan, seperti pencurian identitas, penipuan, atau bahkan distribusi konten ilegal. Orang tua yang lalai dapat dianggap ikut bertanggung jawab jika konten anak mereka digunakan dalam tindak kejahatan.

7. Pengaturan Internasional yang Relevan

Di tingkat global, General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa juga memberikan perlindungan tambahan untuk data anak-anak, termasuk mengatur bahwa orang tua tidak boleh membagikan data anak secara sembarangan. Meskipun GDPR tidak berlaku langsung di Indonesia, prinsip-prinsip ini menjadi acuan bagi banyak negara untuk meningkatkan perlindungan anak dalam era digital.

Kesimpulan

Sharenting dari sisi hukum positif memunculkan sejumlah isu penting, mulai dari perlindungan hak privasi anak, risiko eksploitasi, hingga pelanggaran regulasi perlindungan data pribadi. Orang tua perlu memahami bahwa unggahan mereka tidak hanya berdampak pada kehidupan sosial anak tetapi juga berpotensi memicu konsekuensi hukum.

Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk berhati-hati dan selalu mempertimbangkan aspek hukum sebelum membagikan konten anak di media sosial. Membagikan momen indah bersama anak tentu tidak dilarang, tetapi harus dilakukan dengan tanggung jawab dan kesadaran penuh terhadap hak-hak anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun