4. Tanggung Jawab Hukum Orang Tua
Sharenting juga dapat membuka celah bagi gugatan hukum di masa depan. Ketika anak-anak tumbuh dewasa, mereka memiliki hak untuk menggugat orang tua jika merasa bahwa konten yang diunggah telah merugikan privasi, reputasi, atau kehidupan mereka. Kasus seperti ini mulai muncul di negara-negara maju, di mana anak-anak menggugat orang tua mereka karena unggahan yang dianggap mempermalukan atau merugikan kehidupan mereka di kemudian hari.
5. Eksploitasi Anak dan Komersialisasi Konten
Dalam kasus di mana sharenting dilakukan untuk tujuan komersial, seperti menjadikan anak sebagai bagian dari konten pemasaran atau mendapatkan pendapatan dari media sosial, hal ini dapat masuk ke ranah eksploitasi anak. Menurut UU Perlindungan Anak, eksploitasi anak, baik secara ekonomi maupun sosial, dapat dikenai sanksi hukum, termasuk pidana.
6. Cybercrime dan Kejahatan Digital
Hukum pidana, seperti yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juga relevan dalam konteks sharenting. Konten anak yang dibagikan secara publik dapat disalahgunakan oleh pihak lain untuk tujuan kejahatan, seperti pencurian identitas, penipuan, atau bahkan distribusi konten ilegal. Orang tua yang lalai dapat dianggap ikut bertanggung jawab jika konten anak mereka digunakan dalam tindak kejahatan.
7. Pengaturan Internasional yang Relevan
Di tingkat global, General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa juga memberikan perlindungan tambahan untuk data anak-anak, termasuk mengatur bahwa orang tua tidak boleh membagikan data anak secara sembarangan. Meskipun GDPR tidak berlaku langsung di Indonesia, prinsip-prinsip ini menjadi acuan bagi banyak negara untuk meningkatkan perlindungan anak dalam era digital.
Kesimpulan
Sharenting dari sisi hukum positif memunculkan sejumlah isu penting, mulai dari perlindungan hak privasi anak, risiko eksploitasi, hingga pelanggaran regulasi perlindungan data pribadi. Orang tua perlu memahami bahwa unggahan mereka tidak hanya berdampak pada kehidupan sosial anak tetapi juga berpotensi memicu konsekuensi hukum.
Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk berhati-hati dan selalu mempertimbangkan aspek hukum sebelum membagikan konten anak di media sosial. Membagikan momen indah bersama anak tentu tidak dilarang, tetapi harus dilakukan dengan tanggung jawab dan kesadaran penuh terhadap hak-hak anak.