Mohon tunggu...
Priyono Mardisukismo
Priyono Mardisukismo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Redaktur www.fixen.id

Seorang kakek yang telah pensiun dari hiruk pikuk dunia, banyak menulis fiksi di FIXEN (https://fixen.id) Bantu saya dengan komentar dan penilaian atas tulisan saya.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

ASN Boleh Poligami: Berkah atau Petaka?

19 Januari 2025   08:30 Diperbarui: 18 Januari 2025   17:57 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poligami - Kreasi AI

Respons Masyarakat

Masyarakat Indonesia memiliki pandangan yang beragam terhadap poligami. Sebagian mendukung dengan alasan agama, sementara sebagian lagi menentang karena melihatnya sebagai bentuk ketidakadilan yang dilegalkan. Dalam dunia modern, di mana kesetaraan gender semakin digaungkan, kebijakan ini menuai kritik karena dianggap tidak relevan dengan semangat zaman.

Kesimpulan

Poligami bagi ASN adalah isu yang penuh kontroversi. Meski ada pihak yang menganggapnya berkah, risiko yang menyertainya tak dapat diabaikan. Oleh karena itu, perlu ada pengawasan ketat terhadap implementasinya agar tidak disalahgunakan dan tetap sejalan dengan prinsip keadilan. Dalam dunia pelayanan publik, ASN dituntut untuk menjaga profesionalitas dan menjadi teladan. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah praktik poligami, meski legal, dapat mendukung atau justru menghambat hal tersebut?

Diskusi ini mengingatkan kita bahwa setiap kebijakan harus dikaji tidak hanya dari sisi legalitas, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat secara luas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun