Mohon tunggu...
Priyono Mardisukismo
Priyono Mardisukismo Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Redaktur www.fixen.id

Seorang kakek yang telah pensiun dari hiruk pikuk dunia, banyak menulis fiksi di FIXEN (https://fixen.id) Bantu saya dengan komentar dan penilaian atas tulisan saya.

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

ASN Boleh Poligami: Berkah atau Petaka?

19 Januari 2025   08:30 Diperbarui: 18 Januari 2025   17:57 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poligami - Kreasi AI

Pemberitaan mengenai diperbolehkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpoligami telah memancing diskusi hangat di masyarakat. Kebijakan ini, meskipun sejalan dengan aturan agama tertentu dan hukum yang berlaku di Indonesia, memunculkan berbagai perspektif. Apakah poligami bagi ASN merupakan berkah yang dapat mendukung keharmonisan keluarga atau justru menjadi potensi petaka yang mengguncang stabilitas sosial?

Landasan Hukum dan Syarat Poligami bagi ASN

Di Indonesia, hukum membolehkan poligami dengan persyaratan ketat. Bagi ASN, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang mensyaratkan:

  1. Persetujuan tertulis dari istri pertama.
  2. Izin tertulis dari atasan langsung.
  3. Alasan yang kuat, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai pasangan atau tidak bisa memiliki keturunan.

Selain itu, syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa praktik poligami dilakukan secara adil dan tidak merugikan pihak manapun, terutama perempuan.

Berkah: Harmoni dan Tanggung Jawab

Bagi sebagian pihak, poligami dipandang sebagai solusi dalam situasi tertentu, seperti ketidakmampuan pasangan pertama untuk memenuhi aspek-aspek tertentu dalam pernikahan. Jika dijalankan dengan adil dan penuh tanggung jawab, poligami dapat menjadi bentuk ketaatan terhadap ajaran agama dan sarana untuk menciptakan keseimbangan dalam kehidupan berumah tangga.

Dalam konteks ASN, kebijakan ini juga bisa menjadi jalan keluar bagi pegawai yang menghadapi situasi rumah tangga rumit. Dengan syarat-syarat yang ketat, pelaksanaannya diharapkan tidak mengganggu profesionalitas dan kinerja ASN di tempat kerja.

Petaka: Konflik dan Beban Psikologis

Namun, poligami sering kali dianggap lebih banyak menimbulkan masalah daripada manfaat. Isu kecemburuan, ketidakadilan, dan konflik dalam rumah tangga menjadi tantangan besar. Dalam konteks ASN, hal ini bisa berdampak pada reputasi dan integritas pegawai yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.

Tidak hanya itu, dampak psikologis terhadap anak-anak dari pernikahan poligami juga menjadi sorotan. Anak-anak mungkin mengalami kebingungan atau stres akibat dinamika keluarga yang kompleks. Dalam banyak kasus, poligami juga memunculkan potensi eksploitasi dan ketimpangan gender, di mana perempuan lebih sering menjadi pihak yang dirugikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun