Mohon tunggu...
priyono hamidah
priyono hamidah Mohon Tunggu... -

buruh pabrik yang mencoba bertahan hidup

Selanjutnya

Tutup

Money

Outsourcing= Perdagangan Manusia

9 Agustus 2010   16:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:10 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah outsourcing dalam ketenagakerjaan adalah memborongkan satu bagian atau beberapa kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain.

Dalam prakteknya bisnis outsourcing banyak merugikan pekerja,oleh karena hubungan kerja tidak tetap/kontrak(PKWT=perjanjian kerja waktu tertentu),upah lebih rendah,jaminan sosial (kalau ada) hanya sebatas minimal, tidak adanya job security, dan tidak adanya jaminan pengembangan karir. Dengan keadaan seperti itu praktek outsourcing akan menyengsarakan pekerja/buruh.

Yang lebih menyengsarakan lagi adalah praktek outsourcing yang mirip perdagangan manusia. Untuk menjadi pekerja pada perusahaan outsourc yang memborong pekerjaan di perusahaan yang bonafid, sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk bisa bekerja di perusahaan outsourc tersebut, mereka harus membayar sejumlah uang untuk para calo dari perusahaan outsourc itu.

bayangkan.................................(ini kisah nyata di kantong kawasan industri)

Dengan gaji yang minim, upah dipotong fee untuk pengurus outsourc, harus membayar ke calonya, jaminan sosial nol, tidak ada kesejahteraan yang didapat oleh pekerja/buruh outsourcing, kecuali gaji mereka hanya cukup untuk menyambung hidup saja (buruh sama aja kerja bakti?=budak?=romusha?)

Bukankah cara bisnis model ini lebih mirip perdagangan manusia/perbudakan manusia . Barang dagangannya adalah buruh. Pedagangnya adalah calo perusahaan outsourc. Pembelinya adalah perusahaan pemberi kerja. Siapa yang mendapat keuntungan ?

Sesungguhnya praktek outsourcing sudah diatur dengan UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003,Kepmenaker 100,kepmenaker 101 dan kepmenaker 220, tapi prakteknya banyak terjadi penyimpangan.

Salam solidaritas untukburuh di Indonesia, MISKIN atau LAWAN,lawan dengan cerdas pemiskinan terstruktur !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun