•Penanganan medis : Memberikan kebutuhan mendesak korban setelah mengalami pelecehan seperti memberikan minuman, perawatan luka dan memberikan obat obatan agar mencegah penyakit.
•Penanganan psikolog : Membantu korban mengatasi rasa trauma, stress dan kesehatan mental, memberikan dukungan emosional dan mrmbangun kepercayaan dengan korban, memberi informasi terkait hak korban tentang proses hukum yang ada.
•Penanganan hukum : Membantu mengumpulkan bukti untuk memperkuat kasus dan membuat korban mendapatkan keadilan, menangkap pelaku agar tidak berbuat tindakan pelecehan yang berulang.
Korban pelecehan sering kali tidak berani untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian karena beberapa alasan, mungkin merasa takut karena mendapatkan ancaman dan juga merasaa malu juga bisa membuat korban merasa tidak percaya diri untuk melapoorkan kejadian pelecehan tersebut. Untuk mengatasi masalah ini peningkatan kesadaran massyarakat sangat diperlukan untuk memberikan dukungan kepada korban, proses pelaoran hukum harus di permudah dan keadilan hukum harus di tingkatkan tanpa membedakan status sosial, harus memberikan hhukuman yang setimpal meskipun pelaku dari kalangan atas ataupun aparat kepolisian itu sendiri. Penegakan hukum harus bersikap adil agar korban bisa percaya diri untuk melaporkan kejadian pelecehan tersebut.
Referensi :
https://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-kmntsaa957e17e2full.pdf
https://jurnal.staim-probolinggo.ac.id/Al-Athfal/article/view/488
https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H