Mohon tunggu...
priyati dyawi
priyati dyawi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ancaman Menghancurkan Hidup Akibat Pelecehan Seksual

25 Desember 2024   20:07 Diperbarui: 25 Desember 2024   20:55 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

•Penanganan medis : Memberikan kebutuhan mendesak korban setelah mengalami pelecehan seperti memberikan minuman, perawatan luka dan memberikan obat obatan agar mencegah penyakit.

•Penanganan psikolog : Membantu korban mengatasi rasa trauma, stress dan kesehatan mental, memberikan dukungan emosional dan mrmbangun kepercayaan dengan korban, memberi informasi terkait hak korban tentang proses hukum yang ada.

•Penanganan hukum : Membantu mengumpulkan bukti untuk memperkuat kasus dan membuat korban mendapatkan keadilan, menangkap pelaku agar tidak berbuat tindakan pelecehan yang berulang.

Korban pelecehan sering kali tidak berani untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian karena beberapa alasan, mungkin merasa takut karena mendapatkan ancaman dan juga merasaa malu juga bisa membuat korban merasa tidak percaya diri untuk melapoorkan kejadian pelecehan tersebut. Untuk mengatasi masalah ini peningkatan kesadaran massyarakat sangat diperlukan untuk memberikan dukungan kepada korban, proses pelaoran hukum harus di permudah dan keadilan hukum harus di tingkatkan tanpa membedakan status sosial, harus memberikan hhukuman yang setimpal meskipun pelaku dari kalangan atas ataupun aparat kepolisian itu sendiri. Penegakan hukum harus bersikap adil agar korban bisa percaya diri untuk melaporkan kejadian pelecehan tersebut.

Referensi :

https://journal.unair.ac.id/download-fullpapers-kmntsaa957e17e2full.pdf

https://jurnal.staim-probolinggo.ac.id/Al-Athfal/article/view/488

https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun