Mohon tunggu...
Priyasa Hevi Etikawan
Priyasa Hevi Etikawan Mohon Tunggu... Guru - Guru SD || Pecinta Anime Naruto dan One Piece

Penulis buku Asyiknya Menjadi Penulis Pemula (2023) | Antologi 1001 Kisah Guru (2023)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Menyoal Administrasi Guru yang Dirasa Membelenggu

14 Januari 2024   11:25 Diperbarui: 15 Januari 2024   09:32 829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Duradin merupakan guru honorer yang telah mengabdi 31 tahun sedangkan Dede mengajar delapan tahun terakhir | KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI 

Sama halnya dengan persoalan kesejahteraan guru tema administrasi guru juga selalu ramai diperbincangkan. Dari waktu ke waktu dari kurikulum satu ke kurikulum yang lain administrasi guru menjadi tema klasik yang hangat. 

Beberapa pihak menyatakan bahwa guru terlalu dibebani dengan administrasi yang menumpuk. Sehingga fokus performanya tidak lagi pada pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kepada murid. Tetapi lebih berfokus pada tuntutan pemenuhan administrasi. Hingga kemudian dirasa administrasi guru semakin membelenggu. Bahkan di era Kurikulum Merdeka pun sama. Administrasi guru masih menumpuk hanya berganti istilah saja. Tapi apakah memang demikian adanya?

Ilustrasi guru mengerjakan banyak administrasi | Sumber: www.canva.com
Ilustrasi guru mengerjakan banyak administrasi | Sumber: www.canva.com

Dalam sebuah seminar online bertema administrasi guru yang saya ikuti beberapa waktu lalu ada hal menarik. Narasumber saat itu meminta para peserta untuk menuliskan satu kata yang mencerminkan persepsi tentang administrasi guru dalam benak peserta. 

Melalui aplikasi mentimeter kemudian "survey singkat" itupun dilaksanakan. Dan ternyata dari ribuan peserta yang mengikuti seminar tersebut dominan memberikan respon negatif pada administrasi guru dengan kata-kata: banyak, pusing, ribet, bingung, menumpuk, beban, dan semacamnya.

Tangkapan layar respon guru terhadap administrasi | Sumber gambar: youtube.com/Guru Juara
Tangkapan layar respon guru terhadap administrasi | Sumber gambar: youtube.com/Guru Juara
Maka secara cepat-cepat dapat saya simpulkan bahwa pandangan umum para guru terhadap masalah administrasi seperti tercermin dalam survey singkat di atas. Sebagian besar para guru menganggap bahwa persoalan administrasi dari dulu sampai sekarang menjadi sesuatu yang dirasa membebani.

Perspektif Administrasi Guru Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen

Administrasi guru mengacu pada rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan organisasi dan pengelolaan kegiatan guru di suatu institusi pendidikan. Administrasi guru melibatkan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan berbagai aspek yang terkait dengan kinerja guru.

Di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. 

Kemudian dipertegas pada pasal 20 menyatakan bahwa tugas guru meliputi merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

Jadi sudahlah jelas dan gamblang bahwa kewajiban guru di dalam mengajar dan mendidik murid menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan kewajibannya untuk menyusun administrasi. Penyusunan administrasi guru justru bertujuan untuk meningkatkan, efisiensi, efektivitas, dan kualitas pembelajaran guru itu sendiri.

Administrasi guru berfungsi sebagai pedoman pembelajaran sehingga guru memiliki arahan tentang kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan termasuk kapan kegiatan pembelajaran akan dilakukan dan bagaimana mengevaluasinya. 

Selain itu administrasi juga berfungsi sebagai salah satu tolak ukur kinerja guru. Salah satu kriteria guru profesional adalah senantiasa membuat perencanaan kegiatan pembelajaran yang terstruktur dan sistematis. Juga kinerja seorang guru dapat dilihat dari kelengkapan administrasi mengajarnya. Supervisi pengajaran yang utama adalah dengan melihat kelengkapan administrasi mengajar seorang guru.

Mungkin terdengar sangat konservatif tapi memang begitulah adanya. Sebuah perencanaan merupakan setengah dari keberhasilan. Jika guru ingin berhasil mengajar dan mendidik murid dengan baik maka persiapan administrasi yang baik itulah menjadi penyumbang setengah dari keberhasilan itu. Setengahnya lagi dapat diraih dengan performa dan aksi nyata guru itu sendiri didalam melaksanakan tugas mengajar yang konon sekarang harus dan wajib berpihak pada murid.

Perlunya Penyederhanaan Administrasi Guru

Memang betul adanya bahwa kualitas seorang guru tidak hanya terletak sebatas terpenuhinya kelengkapan administrasi sebagai formalitas akan tetapi bagaimana terciptanya proses belajar mengajar yang penuh riang gembira dan memerdekakan. Maka dari itu saya berpendapat sangat perlu adanya sebuah kebijakan untuk menyederhanakan administrasi guru.

Pembaca masih ingat pidato Mas Menteri Nadiem Makarim saat awal dilantik menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia di tahun 2019? Mas Menteri berpidato singkat dalam peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2019 dan menyinggung masalah administrasi guru, berikut saya cuplik dan kutipkan :

"Bapak dan Ibu Guru yang saya hormati, Biasanya tradisi Hari Guru dipenuhi oleh kata-kata inspiratif dan retorik. Mohon maaf, tetapi hari ini pidato saya akan sedikit berbeda. Saya ingin berbicara apa adanya, dengan hati yang tulus, kepada semua guru di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke.

Guru Indonesia yang Tercinta, tugas Anda adalah yang termulia sekaligus yang tersulit.

Anda ditugasi untuk membentuk masa depan bangsa, tetapi lebih sering diberi aturan dibandingkan dengan pertolongan.

Anda ingin membantu murid yang mengalami ketertinggalan di kelas, tetapi waktu Anda habis untuk mengerjakan tugas administratif tanpa manfaat yang jelas......." (Selengkapnya disini)

Perhatikan kalimat yang bercetak tebal : guru ingin membantu murid yang mengalami ketertinggalan di kelas, tetapi waktu guru habis untuk mengerjakan tugas administratif tanpa manfaat yang jelas.

Saya masih ingat saat mendengarkan pidato itu saya tengah mengikuti upacara peringatan hari guru nasional tahun 2019 di salah satu halaman SD di kecamatan saya. 

Saat pidato tersebut dibacakan oleh pembina upacara dan didengarkan oleh seluruh peserta upacara termasuk saya maka disambutlah kalimat tersebut dengan teriakan dan tepuk tangan yang gemuruh dari seluruh peserta upacara saat itu. Pertanda bahwa kalimat tersebut mewakili isi hati para guru dan memberikan angin segar saat itu bahwa akan ada sebuah kebijakan baru dari Menteri Pendidikan yang baru dilantik ini terhadap dunia pendidikan, guru dan terkhusus pada konteks masalah administrasi guru.

Akan ada kebijakan untuk menyederhanakan administrasi guru sehingga para guru tetap bisa mengajar dan mendidik murid-muridnya dan tetap dapat mengerjakan administrasinya dengan baik, dengan lebih sederhana. Sehingga tidak merasa terbebani apalagi terbelenggu. Karena saya secara pribadi tetap berpandangan bahwa mengerjakan administrasi guru tetap harus dilakukan oleh guru dan itu sangat penting dalam menunjang kesuksesan pelaksanaan tugas guru itu sendiri. Hanya saja memang perlu adanya penyederhanaan sehingga guru tidak lagi mengerjakan administrasi yang seabreg dan menumpuk seperti yang selama ini terjadi.

Tidak lama kemudian muncul kebijakan dari Mas Menteri terkait RPP tiga komponen. Atau ada juga yang menyebut dengan istilah RPP satu halaman atau satu lembar. Dimana dalam RPP tiga komponen tersebut guru dalam menyusun RPP hanya diwajibkan menyusun RPP dengan memuat minimal setidaknya komponen : tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran dan asesmen. 

Jika ingin menambahkan komponen lain itu sifatnya tidak wajib atau tambahan saja. Yang pokok adalah tiga komponen tadi. Memang betul RPP tersebut menjadi lebih ringkas. Sangkin ringkasnya saat RPP tersebut dicetak hanya sebanyak satu halaman atau satu lembar per pertemuan. Mungkin itu salah satu wujud kebijakan penyerderhanaan administrasi guru yang dulu pernah digaungkan oleh mas menteri Nadiem Makarim.

Lalu bagaimana kabarnya kebijakan RPP ringkas itu sekarang dalam era Kurikulum Merdeka? Seakan hilang berlalu tanpa jejak. RPP dalam kurikulum merdeka berganti istilah menjadi Modul Ajar (MA) dengan banyak komponen yang ada di dalamnya. Administrasi guru yang lain pun hanya berubah nama. Misalnya : KI dan KD berubah menjadi CP, Silabus menjadi ATP, KKM berubah menjadi KKTP, RPP berubah menjadi Modul Ajar dan seterusnya. Kurang lebih sama esensinya dengan kurikulum sebelumnya.

Tangkapan layar perbandingan komponen minimum RPP dan Modul Ajar | Sumber: Dokumen Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka Halaman 23
Tangkapan layar perbandingan komponen minimum RPP dan Modul Ajar | Sumber: Dokumen Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka Halaman 23

Ending dongeng beban administrasi guru memang perlu dikurangi atau lebih tepatnya disederhanakan. Akan tetapi penyederhanaan itu juga harus dibarengi dengan perubahan sikap mental guru-guru di lapangan. Hal ini adalah sesuatu yang harus dilakukan secara bersamaan. Belajar bersama ada dalam maksud itu. Mengisi ruang-ruang kosong yang mungkin belum diisi oleh pemerintah dengan membangun sikap mental, pengetahuan dan keterampilan yang baru.

Salah satu ciri merdeka belajar adalah memberikan kepercayaan kepada guru sebagai pendidik profesional. Sebagai pendidik profesional tentu guru memiliki otonomi, memiliki kemerdekaan dan fleksibiltas dalam membuat berbagai keputusan berdasarkan proffesional judgement termasuk menyusun kurikulum dan administrasi yang sesuai dengan kebutuhan dan konteks di sekolah.

Semoga kita sebagai guru bisa berada pada high level performance dalam kinerja diawali dengan pembuatan administrasi yang baik dan benar. Tetap semangat para guru Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun