Mohon tunggu...
Priyasa Hevi Etikawan
Priyasa Hevi Etikawan Mohon Tunggu... Guru - Guru SD || Pecinta Anime Naruto dan One Piece

Penulis buku Asyiknya Menjadi Penulis Pemula (2023) | Antologi 1001 Kisah Guru (2023)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PGSD Tercinta yang Tengah Berduka

16 November 2023   20:59 Diperbarui: 18 November 2023   04:17 872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Linieritas PGSD | Sumber : Dokpri edited by Canva

Beberapa waktu lalu ramai di time line Instagram saya berseliweran informasi tentang PPG Prajabatan Gelombang 3. Memang pendaftaran yang dimulai tanggal 25 Oktober 2023 tersebut sudah berakhir kemarin pada tanggal 12 November 2023. Tapi ada hal yang cukup menggelitik batin saya saat membaca flyer informasi tentang PPG Prajabatan ini khususnya pada poin linieritas untuk bidang studi/jurusan PGSD.

Dikutip dari laman https://ppg.kemdikbud.go.id/linieritas/ppg-prajabatan disebutkan berbagai bidang studi linier dengan jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Total semuanya ada 64 jurusan baik jurusan pendidikan maupun nonpendidikan. Agak berbeda dengan informasi yang beredar lewat flyer di akun Instagram resmi Kemdikbud yang total jumlah jurusan liner PGSD hanya 47 jurusan. Tapi apapun itu sama saja sebetulnya. Sama-sama banyak. Sederhananya linieritas yang dimaksud adalah bagi siapapun warga negara Indonesia yang memiliki ijazah dari jurusan-jurusan tersebut berkesempatan mendaftar seleksi PPG Prajabatan gelombang 3 tahun 2023. Setelah lulus seleksi dan menempuh pendidikan selama 2 semester mahasiswa tersebut berhak mendapat sertifikat pendidik dan mempunyai legalitas untuk berprofesi sebagai guru SD profesional. Luar biasa!

Jurusan linier dengan PGSD bagian 1 | Sumber : Instagram Kemdikbud RI
Jurusan linier dengan PGSD bagian 1 | Sumber : Instagram Kemdikbud RI

Dalam hati saya bertanya, kok sebegitu banyaknya jurusan linear PGSD? Apakah memang di Indonesia ini sebegitu krisisnya lulusan dari PGSD sehingga harus membuka pintu perekrutan guru SD dari berbagai jurusan yang begitu banyaknya itu? Lalu kalau hampir setiap jurusan bisa mendaftar dan linier dengan PGSD mengapa PGSD sendiri tidak bisa mendaftar dan linier ke jurusan lain? Harusnya PGSD sendiri bisa mendaftar ke jurusan tersebut, bisa dibolak-balik, dan seterusnya. Banyak sekali pertanyaan menggelayut di dalam dada.

Jurusan PGSD didirikan tentu dengan semangat awal untuk mendidik dan membentuk calon guru SD yang berkompeten. Kalau sekarang hampir "semua jurusan" bisa menjadi guru SD lewat program PPG Prajabatan lalu dimana previllege PGSD itu sendiri? Sebagai jurusan asli pencetak calon guru SD.

Jurusan Linier dengan PGSD bagian 2 | Sumber : Instagram Kemdikbud RI
Jurusan Linier dengan PGSD bagian 2 | Sumber : Instagram Kemdikbud RI

Sejarah Jurusan PGSD

Jurusan PGSD atau Pendidikan Guru Sekolah Dasar adalah jurusan yang mempersiapkan mahasiswanya untuk menjadi guru SD. Jurusan ini masuk ke dalam Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di beberapa universitas di Indonesia. Setelah lulus, mahasiswa akan mendapatkan gelar S.Pd atau Sarjana Pendidikan.

Sejarah jurusan PGSD tidak terlepas dari sejarah pendidikan guru di Indonesia. Pada masa orde baru, ada sekolah yang mencetak lulusan guru bernama Sekolah Pendidikan Guru (SPG). SPG merupakan sekolah lanjutan setingkat SMA yang memiliki kurikulum khusus untuk mengajarkan ilmu keguruan. Lulusan SPG bisa langsung menjadi guru SD tanpa harus kuliah.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan kualitas pendidikan, SPG mulai ditinggalkan dan digantikan oleh jurusan PGSD di perguruan tinggi. Jurusan PGSD pertama kali dibuka di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada tahun 1987 dengan jenjang diploma 2 (D2). Kemudian, jurusan ini menyebar ke berbagai universitas lainnya, baik negeri maupun swasta. Dewasa ini jenjang pendidikan pada jurusan PGSD adalah sarjana (S1).

Jurusan PGSD memiliki visi untuk menghasilkan lulusan yang profesional, berkarakter, dan berdaya saing di bidang pendidikan dasar. Jurusan ini juga memiliki misi untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia pendidikan. Selain itu, jurusan ini juga berupaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pendidikan dasar.

Keistimewaan jurusan ini adalah memiliki kurikulum yang mencakup semua materi pelajaran yang diajarkan di SD, seperti Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS, Pendidikan Kewarganegaraan, dan lain-lain. Selain itu, jurusan ini juga mengajarkan tentang psikologi, bimbingan konseling, media pembelajaran, strategi belajar mengajar, dan lain-lain. Jurusan ini juga memberikan kesempatan bagi mahasiswanya untuk melakukan praktik mengajar di sekolah-sekolah mitra. Jurusan ini sangat diminati karena prospek kerja yang luas dan banyak dibutuhkan di dunia kerja. Sehingga dalam beberapa tahun terakhir di beberapa kampus, PGSD menjadi jurusan idola. Peminat jurusan PGSD meningkat drastis. Tentu hal ini berdampak biaya kuliah di PGSD semakin mahal. Hukum ekonomi berlaku semakin banyak permintaan semakin mahal harga barang.

Tapi keistimewaan itu seakan mulai pudar dengan adanya Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 tentang tentang penetapan program studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan linieritas kualifikasi akademik dengan bidang studi PPG. Menurut lampiran 2 surat edaran tersebut lulusan S1 jurusan PGSD dapat mengikuti PPG bidang studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) jenjang SD/SDLB dengan kode 027.

Selain PGSD, lulusan S1 jurusan lain yang juga dapat mengikuti PPG bidang studi PGSD adalah PGMI, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Matematika, Pendidikan Bahasa Indonesia, Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Pendidikan Bahasa Indonesia dan Daerah, Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah, Pendidikan IPA, Pendidikan IPS, Tadris Bahasa Indonesia, Tadris IPA, Tadris IPS, Tadris Matematika, Pendidikan Luar Biasa/Pendidikan Khusus, Psikologi, PSKGJ Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah, dan PSKGJ Pendidikan Guru Sekolah Dasar dan masih banyak yang lainnya. Seakan semua jurusan bisa jadi guru SD.

Profesionalitas Guru Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen

Profesional menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diartikan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Kemudian pada bab III pasal 7 poin (1) huruf c dijelaskan bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.

Berangkat dari poin itu sudah bisa kiranya diambil kesimpulan bahwa guru sebagai sebuah profesi dengan keprofesionalannya semestinya direkrut dengan mempertimbangkan kesesuaian latar belakang pendidikan dengan bidang tugas yang nanti akan diampu. Sederhananya jika seorang guru matematika maka semestinya dia memiliki latar belakang sebagai sarjana pendidikan matematika, jika seorang guru IPS maka ia harus berlatar belakang seorang sarjana pendidikan IPS, seorang guru agama maka dia harus memiliki latar belakang dan basic pendidikan sebagai seorang sarjana pendidikan agama, dan seterusnya.

Hal ini juga berlaku untuk guru SD. Seorang guru SD jika menilik bunyi pasal pada undang-undang tersebut maka mestinya berlatar belakang seorang sarjana pendidikan guru sekolah dasar. Alias lulusan PGSD. Kalau ada banyak jurusan baik pendidikan maupun nonpendidikan bisa menjadi guru SD dengan dalih linieritas lalu apakah itu sejatinya tidak bertentangan dengan prinsip profesionalisme dalam undang-undang tersebut?

Bukankah akan lebih baik misalnya untuk perekrutan guru IPS maka diisi dari lulusan sarjana pendidikan IPS, lowongan guru matematika ya diisi dari lulusan sarjana pendidikan matematika, lowongan guru bahasa inggris ya diisinya dari lulusan sarjana pendidikan bahasa inggis dan seterusnya. Demikian juga untuk guru SD. Lowongan rekrutmen untuk guru SD ya sejatinya harus diisi dari lulusan sarjana pendidikan guru sekolah dasar (S1 PGSD).Yang memang sudah dipersiapkan dan dibekali ilmu pedagogi untuk mengajar di SD. Tidak kemudian dicampur baur karena alasan atau dalih  linieritas tadi.

Semua sudah ada bagian dan porsinya sesuai jalurnya masing-masing. Dan sebetulnya ini juga sesuai dengan ilmu pedagogi yang didapatkan saat masa perkuliahan dulu sebagai calon guru. Saya selalu berpijak pada keyakinan bahwa setiap jurusan kependidikan yang ada itu dipersiapkan untuk mendalami ilmu pedagogi sesuai dengan bidang ajarnya. Bukan lintas bidang ajar atau satu jurusan kemudian bisa dipakai untuk semuanya (ilmu sapu jagad). Toh dengan begitu saat nanti melaksanakan PPG Prajabatan maka proses pendidikan yang didapatkan dalam PPG Prajabatan justru akan memperkuat dan menyempurnakan dari apa yang dulu sudah didapatkan selama berkuliah sebagai calon guru. Ada ketersambungan dan ketersinambungan antara ilmu pedagogi yang di dapat dalam semasa di bangku kuliah dulu dengan di PPG Prajabatan.

Lalu persoalan lainnya misalkan, jurusan nonpendidikan juga termasuk dalam daftar linieritas tadi. Jelas bahwa jurusan nonpendidikan sedari awal menempuh pendidikan di perkuliahan tidak dipersiapkan untuk menjadi seorang guru. Kemudian lagi dan lagi hanya dengan mengikuti PPG Prajabatan selama 2 semester langsung dapat legalitas untuk mengajar di SD dan otomatis setelah lulus mendapat sertifikat pendidik dengan predikat guru profesionalnya.

Saya menjadi memahami pokok masalah yang menjadi keresahan beberapa kalangan. Khususnya mereka yang berasal dari lulusan PGSD atau yang masih menempuh perkuliahan di jurusan PGSD. Bukan persoalan takut bersaing atau khawatir "ladang" nya direbut jurusan lain. Tapi lebih pada persoalan menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya. Beberapa kampus yang membuka jurusan PGSD sangat ketat dalam menerapkan aturan perkuliahan. Misalnya, mahasiswa pria PGSD dilarang berambut gondrong, dilarang memakai celana levis, pada hari-hari tertentu mahasiswa PGSD diwajibkan memakai baju seragam PSH dan bersepatu vantovel. Saya amati beberapa kampus menerapkan itu dengan tujuan agar mahasiswa calon guru SD ini terbentuk jiwa dan karakternya selayaknya guru SD yang sesungguhnya. Pembentukan karakter ini sudah dimulai dari bangku perkuliahan.

Memang tidak semua kampus melaksanakan itu. Tapi beberapa kampus ternama melaksanakan itu sebagai bagian dari pendidikan dan pembentukan karakter mahasiswa PGSD nya. Seperti kampus tempat saya berkuliah dulu juga demikian.

Ini semua sebatas pandangan dan asumsi pemikiran dari saya pribadi sebagai lulusan PGSD. Karena isu ini cukup santer dan menjadi pusat perhatian di sebagian publik yang resah. Khususnya mereka yang berasal dari PGSD merasa ada sesuatu yang kurang tepat menyangkut kebijakan linieritas ini. Dan semoga pendidikan kita ke depan semakin membaik dan terus membaik. Karena masih banyak PR yang harus dikerjakan jika ingin menyongsong kemajuan pendidikan Indonesia menuju ke arah yang lebih positif. Tetap semangat dan salam hangat untuk guru Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun