Skim seperti di berbagai negara tersebut sebenarnya lebih praktis dan simpel dan tidak berpotensi menimbulkan polemik seperti yang terjadi di Indonesia, karena hanya bank sentral satu-satunya instansi yang mengeluarkan kebijakan suku bunga. Harian Bisnis Indonesia mengangkat artikel berjudul 'Andai bunga penjaminan lebih rendah' (Rabu, 25 Januari 2012, halaman 11).
Kalaupun ada pihak-pihak tertentu yang bisa memperoleh tingkat bunga yang sangat tinggi dari bank, maka tetap saja total jumlah yang dijamin adalah maksimum sebesar batas yang telah ditetapkan.
Meski demikian, tentu ada alasannya mengapa dulu LPS harus tidak saja berpatokan pada batas maksimum penjaminan senilai 2 milyar, melainkan merasa perlu menambahkan kriteria suku bunga. Bisa jadi, karena melihat ada kemungkinan 'moral hazard' dari pihak-pihak tertentu yang memiliki cukup kuasa untuk meminta imbalan suku bunga yang tinggi dari bank. Jadi merasa perlu bahwa meskipun jumlah maksimum di bawah angka 2 milyar, namun bila suku bunga yang didapat dari bank lebih tinggi dari yang ditetapkan tidak akan dijamin.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah kekhawatiran tersebut relevan dan efektif menghindarkan moral hazard?
Apakah misalnya bilapun ada pihak yang bisa meminta suku bunga khusus dari bank dengan dana di bawah 2 milyar, tidak juga bisa mengetahui bila suatu bank akan bangkrut dan dengan demikian akan mentransfer dananya ke bank lain terlebih dulu, atau menariknya secara tunai?
Rasanya, pendekatan tersebut sudah semakin tidak relevan dengan perkembangan saat ini. Apalagi dalam kondisi perbankan dinyatakan sudah semakin kuat dan situasi juga semakin transparan. Dengan demikian, pendekatan dengan menambahkan kriteria batas maksimum suku bunga selain batas maksimum simpanan yang dijamin, bisa dikatakan sudah semakin tidak efektif.
Di sisi lain, konsekuensi dari pendekatan tersebut yaitu potensi distorsi atas adanya pengumuman suku bunga semakin mengemuka.
Selain itu bisa-bisa hal tersebut justru membuat akar persoalan sesungguhnya yang menghambat upaya penurunan suku bunga kredit bank dan seruan untuk mendorong efisiensi bank semakin kabur.
Nah, agar persoalan rumit tadi bisa semakin jelas dilihat dan nantinya diurai setahap demi setahap dari pusat masalah yang sebenarnya, bagaimana kalau suku bunga penjaminan simpanan oleh LPS dihilangkan saja?
Lihat juga: Efisiensi bank, Polemik LPS Rate dan Riwayatnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H