Mohon tunggu...
Priyanto Nugroho
Priyanto Nugroho Mohon Tunggu... lainnya -

"art is long, life is short, opportunity fleeting, experiment dangerous, judgment difficult"

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

'OJK' dan Skandal Korupsinya di Korea Selatan

2 Agustus 2011   10:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:09 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak ada satupun pola pengawasan industri keuangan yang seragam bagi seluruh negara. OJK-nya Australia misalnya, Australian Prudential Regulation Authority (APRA) dinilai yang paling berhasil menjalankan tugasnya mengawal kesehatan dan daya tahan industri keuangan negaranya, termasuk perbankannya.

Mengawasi perbankan memang terbukti bukan perkara mudah. Otoritas dituntut untuk menjaga perbankan berpraktik secara sehat, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat penabung. Di sisi lain, pengawas tidak boleh terlalu mencampuri manajemen bank. Manajemen bank harus tetap bertanggung jawab penuh atas bank yang dikelolanya. Bahkan, harus tetap independen terhadap kemungkinan campur tangan pemilik.

Tak lebih penting sebenarnya dimana pengawasan bank dan institusi keuangan berada. Apakah di bank sentral, seperti di Inggris mulai tahun depan, ataupun di lembaga lain seperti di Australia.

Yang jauh lebih penting adalah keampuhan pengawasannya. Ini tentunya menuntut pengawas untuk tidak hanya memiliki kemampuan teknis, melainkan juga 'berani' mengambil 'judgment' dan mengambil tindakan pencegahan berupa 'supervisory actions', bukan semata tindakan korektif setelah semua kesalahan dan pelanggaran terbukti terjadi.

Jangan-jangan, karena menyadari bahwa tidak terlalu banyak bedanya pengawasan sektor keuangan, bank khususnya ada dimana, maka yang terjadi dalam pembahasan OJK adalah 'praktik dagang sapi'.

Mudah-mudahan bukan demikian yang terjadi, karena celakalah kita semua bila itu kenyataanya. Bilapun kesadaran itu yang diyakini, pilihan untuk 'mereformasi' dan memperkuat yang ada tentu akan lebih bijak dan efisien biayanya. Termasuk bila 'sekedar' untuk memenuhi amanat undang-undang!

Sekali lagi, bukan hal mudah mewujudkan mimpi memiliki lembaga pengawasan industri keuangan yang tangguh. Pengawas bank di Amerika misalnya, dinilai kurang kompeten dalam menjalankan pengawasan bank dan dinilai tidak mampu mencegah praktik bank yang kurang hati-hati. Penilaian ini, misalnya diberikan oleh unit audit internal bank sentral AS, Office of Inspector General, yang menilai lemahnya pengawasan atas bank Midwest Bank, yang akhirnya ditutup pada Mei 2010 telah menyebabkan beban kerugian bagi Federal Deposit Insurance Company (FDIC), semacam LPS, senilai 200 juta dollar (lihat laporan audit internal atas lemahnya pengawasan terhadap Midwest bank di sini).

Sangat mengherankan sebenarnya, bila melihat bahwa perbankan dan pengawasan terhadapnya sedang mendapat kritikan tajam di hampir seluruh dunia, dan di era yang semakin terbuka saat ini, namun terkesan banyak yang ingin menempati posisinya. Jangan-jangan perebutan ini hanya tergiur sisi kewenangannya saja, mengesampingkan sisi tangungjawabnya.

Bila saja, yang terjadi dalam berlarutnya pembahasan OJK adalah cerminan betapa banyaknya pihak yang tulus ingin serius bekerja ekstra keras dan bertanggungjawab penuh untuk perbaikan negeri ini, alangkah indahnya! hanya Tuhan yang tahu ...

(Korea Herald, Korea Times, Korea JoongAng Daily,  Dong-A Ilbo, the economist, federal reserve)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun