Mohon tunggu...
Priyantarno Muhammad
Priyantarno Muhammad Mohon Tunggu... Lainnya - menulis buat healing

abdi negara yang mencoba bepikir sederhana demi kebaikan negara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aspek Perpajakan Hibah kepada Negara

13 April 2023   13:41 Diperbarui: 13 April 2023   13:43 158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Saya mencoba mencari aturan yang dapat menjadi landasan berpikir tentang kasus seperti ini, namun belum menemukannya (silahkan jika ada kawan pajak yang memiliki literatur tentang hal ini dapat menulis di kolom komentar sebagai bahan diskusi dan masukan).Sehingga hal ini menjadi suatu ruang kosong dalam aturan perpajakan kita yang semestinya dapat diperjelas sehingga kedepannya tidak menimbulkan perspektif yang berbeda, khususnya dari aparat pajak dan pemberi hibah (dalam hal ini Wajib pajak)

Bagaimana jika kita menemukan kasus seperti ini terjadi sekarang? Maka menurut hemat saya kita harus mencari definisi hibah dulu. Pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1666, hibah adalah suatu pemberian oleh seseorang yang masih hidup kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak.

Hal tersebut menunjukkan bahwa Hibah adalah pemberian cuma-cuma, sehingga jika hibah kepada pemerintah daerah, di mana pemberi hibah merupakan pengusaha kena pajak, serta barang dan atau jasa yang berikan merupakan objek yang terutang PPN, maka atas penyerahan ini terutang PPN pemberian cuma-cuma.

Nah adapun tentang aspek PPN cuma-cuma, kapan-kapan baru saya tulis lagi, jika Allah memberi waktu.

Salam Literasi Perpajakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun