Pengenaan penghasilan terhadap harta warisan yang menjadi sumber penghasilan ialah sebagai salah satu sarana untuk menciptakan keadilan perpajakan baik warga negara indonesia, dan mengurangi gap antara si kaya dengan si misikin.Â
Salam literasi perpajakan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!