Pengenaan penghasilan terhadap harta warisan yang menjadi sumber penghasilan ialah sebagai salah satu sarana untuk menciptakan keadilan perpajakan baik warga negara indonesia, dan mengurangi gap antara si kaya dengan si misikin.Â
Salam literasi perpajakan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!