Mohon tunggu...
Priyantarno Muhammad
Priyantarno Muhammad Mohon Tunggu... Lainnya - menulis buat healing

abdi negara yang mencoba bepikir sederhana demi kebaikan negara

Selanjutnya

Tutup

Financial

Aspek Perpajakan Wajib Pajak yang Meninggal Dunia

13 Desember 2022   14:10 Diperbarui: 13 Desember 2022   14:42 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Hukum adalah sesuatu yang mengikat kita, sejak kita dilahirkan hingga kita dimakamkan, bahkan untuk masalah perpajakan, setelah kita dimakamkan ternyata masih ada kewajiban hukum perpajakan yang harus dilaksanakan, lalu apa saja kewajiban perpajakan itu. 

1. Jika orang yang meninggal tidak meninggalkan harta warisan.

Jika orang pribadi (istilah perpajakan menyebutnya sebagai wajib pajak orang pribadi, selanjutnya dalam tulisan ini untuk memudahkan saya menyingkatnya dengan sebutan WPOP) meninggal dunia maka ahli waris WPOP mesti segera melaporkan status WPOP tersebut telah meninggal dunia, hal ini untuk mencegah sistem kantor pajak menerbitkan sanksi. Jika sanksi terbit setelah WPOP meninggal maka.

Ahli waris dapat mengajukan permohonan penghapusan sanksi, namun hal ini jelas merupakan urusan yang baru lagi, jadi sebaiknya sebelum hal ini terjadi maka ahli waris segera melaporkan status kematian WPOP ke kantor pelayanan pajak terdaftar, baik itu secara langsung maupun saluran lainnya seperti email dengan melampirkan surat kematian dan pernyataan bahwa tidak meninggalkan warisan. 

Kantor pajak akan melakukan penelitian dan melakukan pengecekan beberapa hal, seperti utang pajak dan sebagainya, jika ada utang pajak maka terhadap utang pajak ini harus dilunasi kecuali utang pajak tersebut telah daluarsa atau WPOP yang meninggal tidak memiliki kekayaan dan tidak meninggalkan warisan, bagaimana jika WP OP meninggalkan warisan? 

2. Jika orang yang meninggal dunia meninggalkan warisan 

Jika orang yang meninggalkan dunia meninggalkan warisan, maka harta warisan yang diperoleh ahli waris bukan merupakan objek pajak, asalkan memenuhi dua unsur penting, pertama diterima oleh ahli waris dengan garis keturunan satu derajat, dan atas harta yang diwariskan ini telah dilaporkan dalam laporan pajak WP OP (SPT Tahunan). Poin kedua ini diperlukan agar adanya keadilan bahwa harta yang dilaporkan ini merupakan harta dari penghasilan yang telah dilaporkan. 

Masalah yang agak pelit kedepannya ialah bagaimana jika harta warisan ini ternyata belum dibagi namun atas harta tersebut merupakan harta yang menjadi sumber penghasilan, misal tabungan, deposito, rumah kosan, atau aset tanah dan bangunan yang disewakan. Jika hal ini terjadi maka atas harta tersebut tetap terutang pajak, tapi siapa yang membayar pajaknya? 

  • Jika NPWP belum dihapuskan maka kewajiban perpajakan tersebut dilaksanakan oleh salah satu ahli waris atau pihak yang mengelola harta tersebut, dengan menggunakan NPWP WPOP yang telah meninggal. 
  • ika ternyata WPOP belum memiliki NPWP atau NPWP telah terhapus, maka ahli waris atau pengelola harta dapat mengajukan pembuatan NPWP atas harta warisan belum terbagi untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan .

Kesimpulan 

Ketika WPOP meninggal dunia, maka ahli waris mesti segera melaporkan kematian WP OP, kantor pajak akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan, termasuk didalamnya pemeriksaan kewajiban berupa utang pajak dll, namun jika WPOP yang meninggal tidak memiliki harta dan tidak meninggalkan warisan, maka terhadap utang pajak ini diajukan penghapusan. 

Atas harta warisan yang ditinggalkan dan menjadi sumber penghasilan maka atas penghasilan ini tetap menjadi objek pajak. Pembayaran pajaknya dilakukan oleh ahli waris atau pengelola harta tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun