Menjadi pertanyaan lanjutan ialah apakah setelah penyampaian surat paksa maka otomatis menjadi hak mendahului? saya menjawabnya ya karena surat paksa memiliki ketetapan hukum seperti pelaksanaan putusan pengadilan sehingga saat dibacakan hakim pengawas wajib memasukkannya dalam utang pajak yang memiliki hak mendahului.
Ah membaca aturan-aturan memang terkadang bikin ribet. tapi disitulah indahnya, seperti membaca hati kekasih
salam literasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!