Mohon tunggu...
Priyantarno Muhammad
Priyantarno Muhammad Mohon Tunggu... Lainnya - menulis buat healing

abdi negara yang mencoba bepikir sederhana demi kebaikan negara

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hak Mendahului Utang Pajak atas Perusahaan yang Pailit

16 November 2022   15:48 Diperbarui: 16 November 2022   15:55 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Menjadi pertanyaan lanjutan ialah apakah setelah penyampaian surat paksa maka otomatis menjadi hak mendahului? saya menjawabnya ya karena surat paksa memiliki ketetapan hukum seperti pelaksanaan putusan pengadilan sehingga saat dibacakan hakim pengawas wajib memasukkannya dalam utang pajak yang memiliki hak mendahului.

Ah membaca aturan-aturan memang terkadang bikin ribet. tapi disitulah indahnya, seperti membaca hati kekasih

salam literasi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun