Mohon tunggu...
Priyantarno Muhammad
Priyantarno Muhammad Mohon Tunggu... Lainnya - menulis buat healing

abdi negara yang mencoba bepikir sederhana demi kebaikan negara

Selanjutnya

Tutup

Financial

Hak Mendahului Utang Pajak atas Perusahaan yang Pailit

16 November 2022   15:48 Diperbarui: 16 November 2022   15:55 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Dinamika usaha kadang di atas dan kadang di bawah, bahkan yang terburuk bisa saja terjadi yakni usaha dinyatakan pailit. Saat usaha dinyatakan pailit maka  tidak serta merta begitu saja dilakukan penyitaan dan pembayaran atas utang-utang perusahaan,ada aturan yang berlaku yakni Undang-Undang no.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan bila dalam utang-utang tersebut terdapat utang pajak, maka menyangkut juga aturan perpajakan yakni Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) dan peraturan-peraturan turunannya, melalui tulisan ini saya mencoba membahas sejauh mana hak mendahului yang dimiliki otoritas pajak atas aset perusahaan yang mengalami pailit.

Hak mendahului ini diatur dalam pasal 21 ayat 3a UU KUP "pada wajib pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi—kurator, likuidator, orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan, dilarang membagikan harta wajib pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya, sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak wajib pajak tersebut".Hal ini jika dilihat sekilas maka otoritas pajak dalam melaksanakan tugasnya akan berargumen seluruh utang pajak. Dalam praktek lapangan tidak akan semudah itu menafsirkan dan melaksanakan kata yang semestinya jelas ini, salah satu contohnya adalah bagaimana terhadap utang pajak yang timbul kemudian setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh hakim dan telah dilakukan perhitungan mengenai kewajiban-kewajiban perusahaan.

Mari kita menyimak UU No.37 tahun 2004 pada pasal 113 disitu tertulis paling lambat 14 hari setelah putusan pailit diucapkan, hakim pengawas mesti menetapkan batas akhir pengajuan tagihan dan paling singkat 14 hari setelah batas akhir pengajuan tagihan, hakim pengawas menetapkan batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal ini menunjukkan dalam proses perhitungan utang pajak yang memiliki hak mendahului nantinya memiliki batas waktu, hal ini saya rasa merupakan suatu keharusan agar memberikan rasa kepastian hukum dalam proses kepailitan. 

kedua pasal dalam undang-undang tersebut menurut saya semestinya saling berhubungan, sehingga saya membaca hak mendahului utang pajak ialah yang ditetapkan dan diverifikasi oleh hakim pengawas, sehingga tidak serta merta semua surat tagihan pajak menjadi mendahului.

Sejalan dengan ini jika kita membaca turunan UU PPSP yakni Peraturan Menteri Keuangan nomor 189 tahun 2020 tentang Tata Cara Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar pasal 13 menyatakan bahwa terhadap pelaksanaan surat paksa atas wajib pajak yang dinyatakan pailit dilakukan kepada kurator,hakim pengawas atau balai harta peninggalan. Hal ini semakin memperjelas bahwa penetapan utang pajak mesti dilakukan kepada kurator dan hakim pengawas (pasal tersebut mengandung tanda baca koma sehingga dua unsur ini mesti ada).

Lalu bagaimana jika kemudian terbit ketetapan pajak yang mengakibatkan munculnya utang pajak baru yang tidak ada pada masa verifikasi sebagaimana jangka waktu yang diatur dalam UU No.37 tahun 214 tersebut. Jawabannya menurut saya ada pada PMK nomor 189 tahun 2020 pasal 7 dan pasal 8 yang mengatur mengenai penagihan seketika dan sekaligus terhadap wajib pajak yang terdapat tanda-tanda pailit dan/atau dalam keadaan pailit, yang dimaksud seketika dan sekaligus yakni bisa melewati langkah-langkah penagihan yang diatur dalam PMK ini.

Kesimpulan:

a. Hak mendahului utang pajak hanya sebatas pada utang pajak yang telah diverifikasi oleh hakim pengawas

b. Terhadap utang pajak yang disampaikan setelah jangka waktu verifikasi utang pajak oleh hakim pengawas, dan tidak melalui surat paksa, tidak memiliki hak mendahului

c. Apabila terdapat utang pajak yang belum masuk pada saat verifikasi oleh hakim pengawas (sebagaimana pada poin b), maka otoritas pajak dapat melakukan tindakan pengaihan seketika dan sekaligus dengan cara langsung menyampaikan surat paksa yang berisi utang pajak yang masih harus dibayar kepada kurator dan hakim pengawas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun