Prity Rizqi Maysandi
D4 Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Universitas Airlangga, Surabaya
ABSTRAK
Penerapan K3 di rumah sakit tidak hanya berfokus pada aspek keselamatan fisik, tetapi juga mencakup manajemen risiko yang melibatkan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian potensi bahaya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara serta observasi kepada petugas K3 rumah sakit Ibnu Sina Gresik. Perbedaan penerapan K3 di rumah sakit dibandingkan sektor lain, seperti industri atau konstruksi, terletak pada kompleksitas risiko, terutama risiko biologis
Kata Kunci : Kesehatan, K3, Rumah Sakit
PENDAHULUAN
Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di rumah sakit merupakan aspek yang sangat penting untuk menjamin keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terlibat, termasuk pasien, tenaga kesehatan, dan pengunjung. Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan memiliki risiko tinggi terhadap berbagai bahaya kesehatan yang dapat mengancam keselamatan kerja. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Peraturan BPK RI, 2009), pengelola tempat kerja, termasuk rumah sakit, diwajibkan untuk melakukan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja(Haritsah, 2022). Dengan penerapan K3 yang baik, risiko infeksi dan kecelakaan kerja dapat diminimalkan, sehingga pelayanan kesehatan dapat berlangsung dengan optimal.(Bando et al., 2020)
Penerapan K3 di rumah sakit tidak hanya berfokus pada aspek keselamatan fisik, tetapi juga mencakup manajemen risiko yang melibatkan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian potensi bahaya (Peraturan BPK RI, 2009). Melalui Permenkes No. 66 Tahun 2016 tentang K3 Rumah Sakit, diatur berbagai standar yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan semua pihak yang berada di lingkungan rumah sakit. Ini termasuk perlindungan terhadap tenaga kesehatan dari paparan bahan berbahaya serta menjaga kebersihan lingkungan untuk mencegah penyebaran penyakit(Peraturan BPK RI, 2016).
Lebih jauh lagi, penerapan K3 yang efektif dapat meningkatkan reputasi rumah sakit. Pasien cenderung lebih percaya untuk mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan yang dikenal memiliki standar keamanan tinggi. Hal ini tidak hanya menarik lebih banyak pasien tetapi juga meningkatkan moral dan produktivitas tenaga kesehatan, karena mereka bekerja dalam lingkungan yang lebih aman(Peraturan BPK RI, 2016). Dalam jangka panjang, investasi dalam K3 akan memberikan nilai tambah bagi rumah sakit dan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
Dengan demikian, penerapan K3 di rumah sakit bukan hanya sebuah kewajiban hukum tetapi juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Dalam konteks ini, semua pihak di rumah sakit manajemen, tenaga kesehatan, dan pengunjung harus berperan aktif dalam menciptakan budaya keselamatan dan kesehatan kerja yang berkelanjutan (Peraturan BPK RI, 2009). Melalui kolaborasi dan komitmen bersama, tujuan menciptakan rumah sakit yang aman dan nyaman bagi semua dapat tercapai.
METODE