Mohon tunggu...
Prita Dian
Prita Dian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa / Universitas Kristen Satya Wacana

Mahasiswa Public Relation Universitas Kristen Satya Wacana.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dampak Pernikahan Beda Agama

3 Desember 2022   14:15 Diperbarui: 3 Desember 2022   14:48 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Indonesia merupakan negara hukum, (Martoredjo, 2020) menyatakan negara hukum adalah konsep negara yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Banyak hal yang diatur oleh hukum di negara kita. Menurut Rozak (2011:8) menyatakan "Pengaturan mengenai perkawinan beda agama di berbagai negara sangat beragam. Di satu sisi ada negara-negara yang membolehkan perkawinan beda agama, dan di sisi lain terdapat negara yang melarang, baik secara tegas maupun tidak tegas, adanya perkawinan beda agama". Pernikahan merupakan hal yang diatur oleh hukum negara Indonesia. Pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pernikahan merupakan hal yang umumnya dilakukan sekali seumur hidup maka dalam proses sebelum menikah harus disiapkan secara matang agar pernikahan itu bisa berjalan lancar dan dapat di hidupi seumur hidup mereka.

Maka dari itu pernikahan harus dilaksanakan oleh kedua pihak yang memiliki ajaran dan keyakinan yang sama. Keyakinan yang sama atau agama yang sama dapat memperkuat hubungan di dalam pernikahan. Karena di setiap agama juga diajarkan tentang pernikahan dan bagaimana cara bertindak di dalam suatu rumah tangga. Agama merupakan suatu fondasi yang dibutuhkan dalam membangun rumah tangga. Rozak (2011:36) menyatakan "Hukum perkawinan termasuk dalam hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan antara anggota keluarga. Hubungan ini meliputi hubungan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak-anaknya dan hubungan antara keluarga dan pemerintah".

Pernikahan beda agama di Indonesia kerap terjadi dari dahulu hingga kini. Namun apakah di Indonesia pernikahan itu dianggap sah? Jonathan (dalam Hardiwidoyo 1990:45) menyatakan bahwa permasalahan muncul apabila terjadi pernikahan yang melibatkan antara laki-laki katolik dengan perempuan Islam. Bentuk pernikahan tersebut tidak dapat dianggap sah menurut hukum Islam, sehingga menurut hukum Islam anak-anak hasil dari pernikahan tersebut tidak dapat diakui secara sah. Menurut (Dardiri 2012:15 ; Twedo 2015:15 ; Roihan 2015:15) menyatakan status anak yang dilahirkan melalui proses pernikahan yang tidak sah (karna larangan pernikahan beda agama) adalah adanya pengakuan bahwa anak tersebut adalah anak hasil perzinahan. 

Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 8 mengatakan "Perkawinan dilarang antara dua orang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin". Dalam pasal tersebut sudah jelas disebutkan bahwa pernikahan beda agama dilarang. 

Jika pernikahan beda agama tetap dilakkukan maka pernikahan itu tidak sah dan yang awalnya pernikahan adalah ibadah, jika dilakukan oleh dua orang yang berbeda agama maka pernikahan itu menjadi tidak amanat dan bisa menimbulkan ketidaknyamanan dalam berumah tangga. Selain itu, pernikahan beda agama dapat juga berdampak dalam kehidupan pernikahan itu sendiri. Pernikahan yang dilakukan dengan ajaran yang berbeda akan mennimbulkan berbagai perspektif dan ajaran dari kedua belah pihak. (Rozak, 2011:59) menyatakan dampak psikologis pernikahan beda agama sebagai berikut:

  • Memudarnya kehidupan berumah tangga
  • Tujuan berumah tangga tidak tercapai
  • Perkawinan mempertemukan dua keluarga besar
  • Berebut pengaruh

Jika hal-hal tersebut tidak bisa mereka tangani dengan bijak maka tentunya akan menimbulkan ketidaknyamanan dalam berumah tangga dan bisa menimbulkan konflik bahkan tidak menutup kemungkinan slah satu pihak merasa ajaran agamanya sudah paling benar sehingga hal itu yang bisa menjadikan masalah dalam kehidupan pernikahan mereka. Dalam agama ajaran tentang pernikahan juga pastinya berbeda-beda, hal itu adalah hal yang sulit disatukan dalam pernikahan beda agama. Jika kedua belah pihak tidak bisa mengalah dengan ajaran agama yang dianut masing-masing maka jalan terburuk bisa terjadi dalam pernikahan itu yaitu perceraian. 

Jika dalam pernikahan mereka sudah dikaruniai keturunan maka hubungan mereka juga akan berdampak pada anak mereka. Mereka akan secara tidak langsung mengajarkan kepada anak mereka kedua ajaran yang masing-masing mereka anut. Terlebih (Rozak, 2011:63) meyatakan "Mereka bingung siapa yang harus diikuti keyakinannya. Terlebih fase anak yang tengah memasuki masa pembentukan dan perkembangan kepribadian di mana nilai-nilai agama sangat berperan. Kalau agama malah menjadi sumber konflik, tentulah kurang bagus bagi anak".

 Sama seperti halnya tadi, jika salah satu dari mereka merasa ajaran agamanya paling benar maka mereka akan mengharuskan anak mereka memilih dan mengikuti ajaran salah dari mereka. Akibatnya anak mereka akan merasa bingung dengan ajaran-ajaran agama yang harus dia pilih dan akibat terburuknya anak mereka bisa saja tidak mempercayai ajaran apapun.

Penutup

Berdasarkan pembahasan sebelumnya, dapat di tarik kesimpulan bahwa pernikahan yang dilaksanan oleh kedua pihak yang berbeda agama dianggap tidak sah secara hukum di Negara Indonesia. Jika pernikahan itu tetap dilaksanakan secara beda agama bukan salah satu berpindah ke agama yang sama, maka pernikahan akan dianggap tidak sah sehingga yang awalnya pernikahan itu adalah ibadah, jika tetap dilaksanakan secara beda agama maka pernikahan dan rumah tangga mereka tidak akan amanat dan akan dianggap dosa dalam ajaran agama. Kehidupan rumah tangga mereka tentunya juga akan berdampak akibat pernikahan beda agama, rumah tangga mereka tidak memiliki fondasi dan ajaran yang sama untuk mereka anut dalam membangun rumah tangga yang awet dah harmonis. Dengan perbedaan ajaran agama masing-masing mereka akan mengaanggap ajaran agama mereka yang paling sehingga akan sering timbul konflik dalam rumah tangga. Selain itu, dampak ini juga sampai kepada anak mereka karena dengan ajaran yang berbda di rumah tangga maka anak akan dijarkan ajaran yang berbeda-beda akibatnya nanti anak akan bingung dengan ajaran agama yang harus dia anut.

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun