Mohon tunggu...
Priskila Anggrelita
Priskila Anggrelita Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

saya hobi menari

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Rp 5000 Tidak Sebanding dengan Rp 300 Triliun

13 September 2024   10:33 Diperbarui: 13 September 2024   10:37 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

         Akhir-akhir ini, banyak sekali berita yang muncul di sosial media mengenai kasus PT Timah yang membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 Triliun. Berawal dari kasus Rp 271 Triliun, sekarang jumlah kerugian negara bertambah hingga mencapai Rp 300 Triliun. Dikutip dari Timah.com, PT TIMAH Tbk merupakan produsen dan eksportir logam timah, dan memiliki segmen usaha penambangan timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran. 

         Toni Tamsil merupakan terdakwa dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah. Ia divonis 3 tahun penjara dan hanya didenda Rp 5000 saja. Selain itu, ada 21 tersangka dalam korupsi timah ini. Salah satu tersangka adalah suami Sandra Dewi, Harvey Moes. 

          Pada awalnya, terdapat kasus korupsi timah sebesar Rp 271 Triliun oleh Harvey Moes. Seiring berjalannya waktu, ternyata jumlahnya semakin banyak sehingga mencapai Rp 300 Triliun. Toni Tamsil menjadi perbincangan yang hangat di media sosial, di platform X (Twitter). Sebelumnya, siapakah Toni Tamsil yang merupakan terdakwa dalam kasus ini? Toni Tamsil adalah seorang pengusaha asal Bangka Tengah, adiknya Thamron Tamsil yang merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM). Kasus ini bermula dari aktivitas mereka di wilayah Ijin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk yang berlangsung sejak 2015 hingga 2022. 

         Toni Tamsil ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Kejaksaaan Agung pada Januari 2024 atas upaya menghalangi proses penyelidikan. Ia menghalangi penyelidikan dengan menyebunyikan bukti-bukti penting, termasuk 53 ekskavator dan 2 buldoser di hutan serta beberapa dokumen Perusahaan. Jaksa berkata, Toni takut ponselnya dilakukan penyitaan oleh penyidik, jadi Toni menonaktifkan dan bahkan merusak ponsel miliknya sendiri untuk menghilangkan barang bukti digital dan menyerahkannya dalam keadaan yang telah rusak. Toni juga mengunci Toko Mutiaranya dari luar sehingga penyelidik tidak bisa melakukan penggeledahan. 

         Sementara itu, Toni bersembunyi di rumah Jauhari. Pada Juni 2024, Toni resmi didaftarkan sebagai terdakwa. Ia juga terbukti secara sah telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menghalangi jalan penyidikan. Banyak warga Indonesia yang mengetahui kasus ini juga sangat geram terhadap hukum yang diberikan kepada Toni Tamsil. Karena tidak sepadan dan warga ramai membicarakan ketidakadilan dari kasus tersebut.  

         Oleh karena itu, Toni Tamsil dipenjara selama 3 tahun dan didenda Rp 5000. Orang yang melakukan tindakan korupsi harus mengalami hukuman yang jauh lebih berat dari tindakan-tindakan yang lain. Pasal 603, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perkonomian negara, dipidanan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidanan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. 

         Menurut saya, hukuman yang setimpal adalah dihukum mati atau divonis penjara paling lama seumur hidup dan denda juga tidak Rp 5000 saja. Karena dari kasus yang saya telusuri, Toni Tamsil telah merugikan negara sebesar Rp 300 Triliun dan Ia juga menghalang jalannya penyidikan. Maka dari itu, tindakan ini lebih berat dibandingkan ibu-ibu yang mencuri kelapa dari pohon kelapa tetangga dan divonis penjara lebih berat dari kasus korupsi timah ini.  
 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun