Mohon tunggu...
Priskila SantikaTheodora
Priskila SantikaTheodora Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Financial

Regulasi OJK dalam Era Keuangan Digital: Mendorong Inovasi Tanpa Mengabaikan Keamanan

19 Oktober 2023   23:59 Diperbarui: 20 Oktober 2023   00:00 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: www.katadata.co.id

Kemajuan keuangan telah menjadi kunci utama untuk memperkuat perekonomian dunia yang didorong oleh teknologi digital. Saat ini inovasi keuangan digital telah menjadi tren di berbagai negara termasuk Indonesia. Inovasi ini memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat seperti efisiensi biaya, inovasi produk, maupun peningkatan akses keuangan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang tepat untuk mendukung perkembangan keuangan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggung jawab atas pengawasan inovasi keuangan tersebut di Indonesia. Peraturan yang mereka buat dengan cermat bertujuan untuk mendorong inovasi  tanpa mengabaikan keamanan transaksi dan perlindungan konsumen. Berikut ini regulasi yang dikeluarkan oleh OJK dalam rangka mendukung inovasi keuangan digital diantaranya:

  • POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan
  • POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
  • POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum

OJK mengatur keuangan digital dengan pendekatan progresif dimana mereka mengakui pentingnya inovasi dan memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tidak membatasi kemajuan teknologi tetapi tetap melindungi konsumen. Selain itu, OJK bekerja sama dengan perusahaan fintech dan asosiasi industri untuk membuat regulasi yang mendukung kemajuan teknologi. Mereka mempertimbangkan pendapat para pemangku kepentingan dan menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi. OJK juga memastikan bahwa perusahaan fintech memberikan layanan yang transparan dan adil serta menjaga privasi dan keamanan data konsumen.  

Berdasarkan Laporan survei Asosiasi Fintect Indonesia (AFFECH) dan Katadata Insight Center (KIC), terdapat 366 perusahaan fintech yang bergabung menjadi anggota asosiasi hingga tahun 2022. Kita dapat melihat trend jumlah anggota asosiasi Fintech Indonesia dari tahun 2016 - 2022 melalui grafik berikut ini.

Grafik di atas menunjukkan bahwa di tiap tahunnya terjadi pertumbuhan jumlah anggota asosiasi Fintech yang cukup signifikan. Tingginya jumlah perusahaan fintech yang ada di Indonesia menunjukkan hasil dari penerapan regulasi OJK tentang inovasi keuangan digital. OJK telah berhasil menciptakan lingkungan yang kondusif  bagi pertumbuhan inovasi, sehingga meningkatnya minat pelaku bisnis untuk berinvestasi di lingkup keuangan digital.

Regulasi yang bijaksana dari OJK telah membantu ekosistem keuangan digital di Indonesia. OJK telah membuka peluang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi tanpa mengabaikan keamanan. Regulasi OJK diharapkan terus berperan penting dalam mewujudkan visi keuangan digital yang inklusif dan aman di Indonesia melalui pengaturan yang cerdas, perlindungan konsumen yang kuat, dan keamanan transaksi yang terjamin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun