Hoax adalah informasi palsu atau berita yang tidak benar. Istilah tersebut sudah cukup populer di telinga masyarakat Indonesia selama beberapa tahun belakangan ini. Hoax dibuat dengan berbagai tujuan, mulai dari untuk lelucon hingga untuk tujuan yang serius. Penyebaran hoax saat ini sangat cepat seiring dengan maraknya penggunaan media sosial di Indonesia.
Maraknya penggunaan smartphone membuat masyarakat dapat mengakses internet dengan mudah, kapan dan dimana saja. Penggunaan media sosial telah menjadi rutinitas dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Banyak kegiatan yang tidak lagi harus dilakukan dengan komunikasi langsung (tatap muka), melainkan cukup hanya dengan komunikasi secara online melalui media sosial. Penyebaran informasi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui media sosial, tetapi terkadang informasi yang disebarkan tersebut merupakan informasi yang tidak benar.Â
Kemudahan dan kecepatan penyebaran pada media sosial membuat informasi yang tidak benar ini dapat diketahui oleh banyak orang dalam jangka waktu yang relatif singkat, dan dapat disebarkan ke lebih banyak orang. Hal ini dapat merugikan pihak yang terkait dengan berita hoax tersebut apabila masyarakat membaca berita tersebut, mempercayainya, dan membangun image yang kurang baik terhadap pihak yang terkait dengan berita hoax tersebut.
Hoax terkadang dibuat secara sengaja untuk meningkatkan popularitas seseorang. Pihak yang terkait dengan berita hoax turut berpartisipasi dalam pembuatan berita hoax tersebut. Pembuatan berita hoax cara sengaja tersebut bertujuan agar pihak yang terkait dengan berita hoax tersebut menjadi buah bibir di masyarakat. Hal ini akan meningkatkan popularitas dari pihak tersebut. Seseorang yang sebelumnya kurang dikenal di masyarakat menjadi terkenal, atau seseorang sudah tidak populer kembali menjadi populer karena namanya kembali banyak dibicarakan di masyarakat.
Hoax terkadang dibuat oleh seseorang tanpa sepengetahuan pihak yang terkait dengan berita hoax tersebut. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mencemarkan nama baik dari pihak yang terkait dengan berita hoax tersebut. Politik sering menjadi faktor pendorong utama dari hal tersebut. Seseorang berusaha untuk mendapatkan kekuasaan atau simpati dengan cara menjatuhkan reputasi lawannya melalui pembuatan berita hoax.
Banyak orang tidak berpikir panjang sebelum menuliskan berita hoax. Mereka tidak menyadari bahwa pembuatan berita hoax melanggar pasal 27 dan 28 dari UU ITE, serta pasal 14 dan 15 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Penulis berita hoax dapat dihukum penjara dan dikenai denda apabila pihak yang terkait dengan berita hoax tersebut mempermasalahkan pemberitaan tersebut dan membawanya ke jalur hukum.
Masyarakat sebaiknya tidak mudah percaya atau terprovokasi atas berita yang diperolehnya dari media sosial, terutama terhadap berita yang menjatuhkan nama baik pihak tertentu. Masyarakat perlu untuk mencari tahu mengenai kebenaran mengenai berita tersebut terlebih dahulu. Penyebaran informasi yang mudah dan cepat merupakan suatu hal yang positif, tetapi apabila informasi yang disebarkan tersebut tidak benar, hal tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H