Namun, jika pengadaan proyek infrastruktur menggunakan skema Public Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) , maka pembangunan proyek infrastruktur tersebut dapat dikerjakan dengan lebih mudah dan tentu saja waktu yang dibutuhkan dalam membangun proyek infrastruktur ini relatif lebih cepat dibandingkan dengan menggunakan skema tradisional. Karena terjadi adanya pembagian proses pengerjaan dalam pembangunan proyek , yaitu pada tahap perencanaan atau perancangan pembangunan infrastruktur , konstruksi , dan juga pemeliharaan infrastruktur .
Kinerja dari penggunaan skema Public Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) ini dapat dilihat dari proyek infrastruktur yang telah terbangun. Hal -- hal yang dapat dilihat adalah dari :
- Revenue , yang berarti pendapatan. Pendapatan sendiri adalah pemasukan (dana) yang diterima oleh suatu pihak dalam kurun waktu tertentu.
- Efisiensi yang diterima .
- Bagaimana sikap dalam menangani resiko.
- Adanya reka baru atau inovasi yang dihasilkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H