Mohon tunggu...
Priscilla EnggitDewantari
Priscilla EnggitDewantari Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota - Universitas Jember

191910501057

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengertian Perimbangan Keuangan dan Dampak yang Terjadi Akibat Covid-19

17 April 2020   19:22 Diperbarui: 17 April 2020   19:26 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apa yang dimaksud dengan perimbangan keuangan ?

Di Indonesia perimbangan keuangan diatur oleh Undang -- Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 yaitu tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah . Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah sistem pembiayaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan, yang mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daaerah serta pemerataan antar - Daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi , kondisi , dan kebutuhan Daerah , sejalan dengan kewajiban dan pembagian kewenangan serta tata cara penyelenggaraan kewenangan tersebut, termasuk pengelolaan dan pengawasan keuangannya .

Namun, terdapat pembaharuan dari peraturan tersebut yaitu dengan adanya Ketentuan Umum Undang -- Undang No. 33 Tahun 2004 yang membahas mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Undang -- Undang No. 33 Tahun 2004 ini ditetapkan oleh Mantan Presiden Ibu Megawati pada tanggal 15 Oktober 2004. Dan yang dimaksud dengan Perimbangan Keuangan adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil , proporsional , demokratis , transparan dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah.

Perimbangan keuangan pastinya berkaitan dengan dana perimbangan. Lalu, apa yang dimaksud dengan dana perimbangan? Dana perimbangan merupakan dana yang berasal dari pendapatan APBN yang diberikan kepada daerah ( otonom ) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dan yang dimaksud dengan desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Otonom berdasarkan Asas Otonomi. Dimana asas otonomi ini merupakan suatu kemapuan  daerah untuk dapat mengurus atau mengatur pemerintahannya sendiri.

Berdasarkan jenisnya dana perimbangan terbagi dari beberapa bagian, yaitu :

1. Dana Bagi Hasil ( DBH )

Dana Bagi Hasil atau DBH adalah dana yang berasal dari APBN yang diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan angka persentase, yang digunakan untuk mendanai kebutuhan yang ada di daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

2. Dana Alokasi Umum ( DAU )

Dana Alokasi Umum atau DAU diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Diketahui jumlah keseluruhan Dana Alokasi Umum ditetapkan sekurang-kurangnya 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto atau pendapatan dalam negeri yang bersih dan juga ditetapkan di dalam APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

3. Dana Alokasi Khusus ( DAK )

Besaran Dana Alokasi Khusus atau DAK ditetapkan setiap tahun di dalam APBN. Dana Alokasi Khusus dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional. DAK diberikan kepada daerah tertentu agar daerah tersebut dapat memberikan dana pada kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional dan tentunya hal tersebut menjadi urusan daerah.

Di tahun 2020 ini, negara Indonesia bahkan dunia sedang mengalami pandemi COVID-19 atau virus corona. Dengan terjadinya pandemi yang menjadi problema negara-negara di dunia ini membuat banyak hal berubah. Dan perubahan tersebut terjadi karena negara sedang memprioritaskan kesehatan masyarakat Indonesia yang terkena wabah virus corona.

Untuk pemusatan prioritas di semua pihak yang ada di berbagai bidang, muncullah sebuah instruksi dari Presiden Joko Widodo , yang juga telah diterbitkan sebagai Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 yang membahas mengenai Refocusing Kegiatan , Realokasi Anggaran , serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona .

Hal tersebut ditaati oleh Kementerian keuangan atau Kemkeu untuk menghentikan proses pengadaan barang atau jasa untuk seluruh jenis, bidang, sub-bidang pada Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik di tahun 2020 ini. Namun penyaluran dana harus tetap dilakukan pada bidang kesehatan dan juga pendidikan. Dimana memang saat ini kesehatan menjadi hal yang selalu diperhatikan dan dijaga oleh setiap asyarakat di negara Indonesia , bahkan juga seluruh dunia. Hal ini tentunya memiliki dasar juga, dasar hukum yang terdapat di dalam Surat Menteri Keuangan S-247 / MK.07 / 2020 yang ternyata telah terbit pada tanggal 27 Maret 2020.

Besaran Dana Alokasi Khusus atau DAK selalu ditentukan di setiap tahunnya dalam APBN,. Namun demi kepentingan negara dan untuk kesehatan masyarakat Indonesia, anggaran yang telah ditetapkan pun harus ikut berubah karena adanya peralihan prioritas. Padahal pada tahun 2020 Kementerian Keuangan telah menetapkan anggaran yang disiapkan untuk Dana Alokasi Khusus Fisik dengan jumlah sebesar 72,25 triliun rupiah.

Dan tentunya anggaran tersebut terbagi-bagi pada beberapa bidang, bidangnya adalah bidang pendidikan yang anggarannya berjumlah sebesar 19,23 triliun rupiah , DAK Fisik pada bidang kesehatan dan keluarga berencana yang memiliki anggaran berjumlah sebesar 20,78 triliun rupiah , dan juga tentunya DAK Fisik pada bidang perumahan dan permukiman yang berjumlah sebesar  1,43 triliun rupiah .

Selain itu, pada masa terjadinya pandemik ini, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau DJPK Kementerian Keuangan juga memberikan Dana Desa tahun 2020 sebesar 21 triliun diberikan kepada keluarga miskin di desa yang keluarganya terkena dampak dari COVID-19. Hal tersebut diakibatkan karena cukup sulitnya warga miskin untuk bertahan hidup selama adanya masa karantina ini, dimana setiap orang atu masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan berpergian atau tetap berada di rumah saja selama masih adanya wabah virus corona ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun