Hak Kesehatan Dalam Peningkatan Kesehatan
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang sangat penting, karena tanpa kesehatan yang baik, individu tidak dapat menikmati kehidupan yang optimal, begitu pentingnya, sehingga sering dikatakan bahwa kesehatan adalah segala-galanya, tanpa kesehatan segala-galanya tidak bermakna. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang dilaksanakan setinggi-tingginya berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional. Hal ini diakui dalam berbagai instrumen internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR). Dalam konteks ini, Masyarakat Indonesia mempunyai hak dan kewajiban di bidang kesehatan yang diatur dalam ketentuan Pasal 4 -- Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Dalam UU Kesehatan 1992, yang dinamakan dengan keadaan sehat itu adalah keadaan yang "memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis". Definisi tersebut menunjukkan bahwa untuk dapat dinyatakan sehat, maka seseorang tersebut harus hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Sistem Kesehatan Nasional
Dalam konteks sistem kesehatan, pembangunan kesehatan di Indonesia sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN). Dalam Pasal 1 butir 2 Perpres tersebut dijelaskan bahwa SKN adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya. Sistem Kesehatan Nasional (SKN) bertujuan untuk menyelenggarakan pembangunan kesehatan oleh semua komponen bangsa. Sistem Kesehatan Nasional (SKN) merupakan dokumen kebijakan pengelolaan kesehatan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, dengan demikian SKN dapat digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan kesehatan. Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat. Sumber daya dalam penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi terutama tenaga kesehatan, fasilitas kesehatan, perbekalan kesehatan, teknologi dan produk teknologi.Â
Transformasi Layanan Kesehatan
Transformasi layanan kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem kesehatan, kualitas pelayanan, aksesibilitas, dan pengurangan disparitas antarwilayah.. Transformasi sistem kesehatan mengusung pilar-pilar berikut secara urut:
1. Transformasi Layanan Primer
Berfokus pada memperkuat aktivitas promotif preventif untuk meningkatkan jumlah orang sehat, memperbaiki skrining kesehatan, dan meningkatkan kapasitas layanan primer
2. Transformasi Layanan Rujukan
Berfokus pada program jejaring rujukan dan pengelompokkan rumah sakit menjadi 3 kategori, yakni Rumah Sakit Madya, Rumah Sakit Utama, dan Rumah Sakit Paripurna. Selain itu, transformasi tersebut berperan penting dalam peningkatan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan di pelosok dengan meningkatkan akses dan mutu layanan sekunder dan tersier dari pembangunan rumah sakit di kawasan Timur Indonesia
3. Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan