Mohon tunggu...
Prisca Aulia Fitri
Prisca Aulia Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sadar Pajak sebagai Kunci Pemulihan Ekonomi Indonesia di Tengah Tantangan Resesi Global

20 Juli 2023   18:45 Diperbarui: 20 Juli 2023   18:52 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia di tahun 2020 mengalami dampak signifikan yang dikarenakan oleh pandemi Covid-19  seperti negara-negara lain di seluruh dunia. Pandemi ini memicu krisis ekonomi yang melanda hampir seluruh sektor ekonomi Indonesia. Kondisi ini menuntut pemerintah Indonesia untuk mengambil berbagai kebijakan pemulihan ekonomi, salah satunya adalah dengan meningkatkan sadar pajak. Sadar pajak adalah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara tepat waktu dan dengan jumlah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak tahun 2014 telah merintisnya, diawali dengan langkah bahwa kesadaran perpajakan merupakan basis penting dalam sistem perpajakan yang disepakati di negeri ini yaitu, self-assessment system (SAS) untuk mewujudkan SAS harus didukung oleh wajib pajak yang memiliki karakter sadar pajak (Valianti, R. M, dkk. 2021).
Resesi global merupakan suatu kondisi ekonomi dunia yang mengalami penurunan secara signifikan dan berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Menurut (Karya,  2022) dampak  yang  akan  dirasakan  Indonesia  terhadap  gelombang  resesi   ekonomi di antaranya  yaitu  akan  muncul  kesenjangan  antara  orang  kaya  dan  miskin,  jumlah  angka  pengangguran  yang meningkat sehingga pemerintah dituntut untuk menemukan solusi agar lapangan kerja dapat menyerap tenaga kerja kembali. Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai upaya dalam meningkatkan sadar pajak, antara lain dengan memberikan insentif pajak kepada masyarakat yang taat membayar pajak, menyederhanakan proses administrasi pajak, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Negara  Indonesia  menargetkan penerimaan  pajak  yang  ditetapkan  dalam  APBN  2023  adalah  sebesar Rp1.718,03  triliun, hal  tersebut  dapat  dikatakan naik  sebesar  15,69%  daripada  APBN  2022  yang  bernilai  Rp1.485 triliun. (Assiddiq,  2022).
Menurut  Forbes  (2020),  resesi  adalah  penurunan signifikan dalam kegiatan ekonomi yang berlangsung selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. Resesi global yang diprediksi akan terjadi pada tahun 2023 juga akan mengancam perekonomian di Indonesia. Meskipun banyak  para  pengamat  ekonomi  yang  berpendapat  bahwa  Indonesia  jauh  dari  resesi,  akan  tetapi  bukan berarti  resesi  ekonomi  global  tidak  akan  memberikan dampak  bagi  Indonesia  terutama  di  bidang  perpajakan. Dalam persaingan global, negara-negara yang memiliki sistem perpajakan yang baik dan masyarakat yang sadar pajak akan lebih dipercaya oleh investor dan pasar internasional. Hal ini dapat membantu meningkatkan investasi asing dan memperkuat posisi ekonomi Indonesia di pasar global.
Upaya pemerintah dalam mengatasi ancaman Resesi Global yakni menurut Febrianto  &  Rahadi (2021) memberikan penjelasan  bahwa  peran  pemerintah  untuk  menyiasati  ancaman  resesi  yaitu  pemerintah  perlu meningkatkan  penyerapan  APBN,  peningkatan  efisiensi  dan  daya  saing  iklim  usaha  nasional  untuk  menarik  arus modal baru, pencairan stimulus pada masyarakat dan pelaku usaha serta memberikan kemudahan untuk pelaku usaha agar  dapat  mendorong  ekspansi  bisnis  seperti  izin  ekspor  maupun  bantuan  restrukturisasi  modal.Menurut Valianti, R.M, dkk (2021) Di Indonesia sektor perpajakan menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara. Ditengah ancaman resesi global yang diprediksi akan terjadi tahun 2023 ini, terdapat enam strategi untuk mencapai target  penerimaan  pajak  yaitu,  melakukan  tren  peningkatan  pajak  pajak  dengan  menjaga  efektivitas  implementasi Undang-Undang  Harmonisasi  Peraturan  Perpajakan  (UU  HPP),  penggalian  potensi  dengan  ekstensifikasi  dan intensifikasi untuk penguatan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Memberikan intensif fiskal atau dana yang bersumber pada APBN pada kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect yang kuat bagi   perekonomian.
Optimalisasi   perpajakan   melalui   penguatan   pengawasan   dan   penegakan   hukum,   upaya meningkatkan penerimaan perpajakan dengan memerhatikan daya beli masyarakat, dan memastikan konsolidasi fiskal dengan  APBN  maksimal  3%  terhadap  PDB. Disisi  lain  strategi  yang  dapat  digunakan  oleh  pemerintah  untuk menjauhkan  Indonesia  dari  dampak  resesi  ekonomi  global  yaitu  dengan memaksimalkan  Usaha  Mikro  Kecil  dan Menengah  (UMKM)  yang  memiliki  ketergantungan  rendah  terhadap  nilai  dolar. Dengan  adanya  kesadaran masyarakat  untuk  melakukan pembelian  terhadap  produk-produk  dalam  negeri  akan  dapat  menghambat  terjadinya resesi ekonomi global di Indonesia.
Sadar pajak menjadi kunci penting dalam memulihkan ekonomi Indonesia di tengah tantangan resesi global. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan membantu meningkatkan pendapatan negara, memperkuat basis pajak, dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di tingkat global. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat dan memperkuat reformasi perpajakan agar tujuan ini dapat tercapai dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun