Tidak ada jalan pintas untuk mengakhiri suatu kemiskinan. Pengentasan orang miskin merupakan tujuan paling utama yang berusaha diwujudkan oleh semua Negara di dunia. Pentingnya aksi ini tertuang dari tujuan nomor satu dalam Tujuan Pembangunan Bekelanjutan (Sustainable Development Goals), yaitu mengakhiri kemiskinan dalam segala bentuknya di mana-mana.
Tingkat kemiskinan ekstrem di seluruh dunia ditargetkan dapat turun pada tahun 2030. Selain itu, untuk mengukur kemiskinan ekstrem dengan cara yang tepat dan terbandingkan antarnegara dapat dikatakan sulit, karena setiap negara menetapkan standar sendiri untuk apa yang diperlukan dalam kehidupan dasar.
Standar kemiskinan bervariasi di setiap Negara, semuanya bergantung kepada perkembangan negara tersebut. Negara-negara kaya dan maju tentu akan menetapkan standar yang lebih tinggi untuk apa yang dianggap sebagai kemiskinan dibandingkan dengan Negara-negara berkembang.
Pada tahun 2021, tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia memiliki prosentase 4 persen atau 10,86 juta jiwa. Tingkat kemiskinan ekstrem tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tingkat kemiskinan nasional yang didasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada Maret 2021 yaitu dengan jumlah prosentase 10,14 persen atau 27,54 juta jiwa, dan pada Susenas September 2021 menjadi sebesar 9,71 persen atau 26,50 juta jiwa.
Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam Rapat Terbatas Strategi Percepatan Pengentasan Kemiskinan pada 4 Maret 2021 dan menargetkan agar kemiskinan ekstrem Indonesia pada tahun 2024 dapat mencapai nol persen. Target tersebut sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang memuat komitmen global untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem pada 2030.
Terkait dengan upaya pengurangan kemiskinan ekstrem di Indonesia, saat ini pemerintah melalui berbagai kementerian dan lembaga serta pemerintah pada kenyataannya telah melaksanakan banyak program yang terbagi dalam dua kelompok utama, yaitu kelompok program untuk menurunkan beban pengeluaran rumah tangga miskin, dan kelompok program untuk meningkatkan produktivitas masyarakat miskin.
Pada tahun 2021, upaya pengentasan kemiskinan ekstrem difokuskan di tujuh provinsi dan diprioritaskan pada 35 kabupaten yang mewakili 20 persen jumlah penduduk miskin secara nasional. Bentuk upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di 35 kabupaten prioritas tersebut berupa penyaluran Top Up Program Sembako dan Top Up BLT-Desa. Wilayah yang termasuk dalam tujuh provinsi prioritas yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, Papua Barat, dan Papua.
Apabila dilihat secara proporsi, jumlah penduduk miskin ekstrem terhadap total penduduk, Provinsi Papua merupakan provinsi dengan jumlah penduduk miskin ekstrem terbesar di Indonesia, yaitu 14,15 persen. Di susul Papua Barat (13,87 persen) dan NTT (10,63 persen).
Namun, apabila ditinjau berdasarkan jumlah penduduk miskin ekstrem, Provinsi Jawa Timur mendominasi dengan jumlah penduduk miskin ekstrem sebanyak 1,73 juta orang, disusul Jawa Barat dengan 1,66 juta orang miskin ekstrem, dan Jawa Tengah dengan 1,62 juta orang miskin ekstrem.
Bank Dunia berupaya mencapai target untuk mengakhiri kemiskinan ekstrem pada tahun 2030 dan selanjutnya akan mempromosikan kemakmuran bersama, kemudian menyatakan bahwa kemiskinan ekstrem tidak hanya dianggap sebagai kekurangan uang, tetapi juga sebagai kekurangan unsur-unsur dasar kesejahteraan.
Selanjutnya dimensi-dimensi kehidupan, seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan, infrastruktur perumahan, dan sebagainya, diharapkan menjadi tolok ukur pemerintah dalam merencanakan program/kebijakan pengentasan kemiskinan ekstrem ke depan.
Sejatinya keberhasilan pengentasan kemiskinan tidak hanya dilihat dari kecukupan sisi moneter saja, tetapi juga dari sisi kemampuan untuk bertahan hidup dan berkembang menjadi lebih baik.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H