Mohon tunggu...
Prisca IrestiSili
Prisca IrestiSili Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi angkatan 20 Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Film

Mengandung Adegan Vulgar Berlebihan dan Terkesan Sadis, Film "Lies" Dilarang Tayang di Indonesia

17 September 2022   20:37 Diperbarui: 17 September 2022   20:39 10646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Film Lies (1999) asal Korea Selatan dilarang Tayang di Indonesia 

Kepopuleran film dan drama Korea Selatan mengudara di banyak negara salah satunya Indonesia. Namun ternyata tidak semua film maupun drama  dari negeri gingseng ini berhasil tayang di Indonesia. 

Lies (1999)  adalah film yang diadaptasi dari sebuah novel dengan judul Tell Me a Lie mahakarya Jang Jung II yang dilarang tayang di Indonesia. 

Bukan tidak ada alasan film Lies tidak berhasil tayang di Indonesia. Pasalnya film ini banyak mempertontonkan adegan Vulgar dan kelewat berani. Film ini tidak lulus sensor sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 2009 yang mengatur mengenai pedoman dan kriteria penyensoran. 

Film ini tidak memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) karena mengandung ponografi yang bercerita tentang hubungan sadomasokis yang terlalu berani tidak hanya itu film yang dibintangi oleh Lee Sang Hyun dan Kim Tae Yeon juga menampilkan aksi-aksi sadis. Bahkan digadang bisa berdampak buruk bagi penonton. 

 Larang Tayang di Indonesia 

Indonesia sebagai salah negara yang masih menjunjung tinggi nilai agama dan adat-istiadat tentu akan menyeleksi film baik yang diproduksi dalam negeri dan luar negeri dengan ketat.  Oleh karena itu lembaga sensor film adalah saringan utama berhasil atau tidaknya film ditayangkan. 

Sensor dalam film menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019, yang melaksanakan ketentuan dan peraturan Pemerintah terkait pedoman dan kriteria penyensoran, penggolongan usia dan penarikan film serta iklan dari peredaran. (Astuti, 2022 : 50-51) 

Penyensoran pada ayat (1) meliputi isi dari film dari segi kekerasan, pornografi, perjudian, narkotika, isu, ras, kelompok, golongan, agama dan sebagainya. 

Film Lies tidak dapat ditayangkan bahkan dilarang tayang karena tidak sesuai kriteria sensor Lembaga Sensor Film sesuai dengan Undang-Undang pada ayat (1) terkait pornografi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun