Mohon tunggu...
Pringadi Abdi Surya
Pringadi Abdi Surya Mohon Tunggu... Penulis - Pejalan kreatif

Lahir di Palembang. Menulis puisi, cerpen, dan novel. Instagram @pringadisurya. Catatan pribadi http://catatanpringadi.com Instagramnya @pringadisurya dan Twitter @pringadi_as

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Zakat, Potongan Gaji PNS, dan Hablum Minannas

20 April 2022   22:53 Diperbarui: 20 April 2022   22:58 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Inilah yang juga termasuk syarat transparansi tadi. Nah, soal itu saya dari dulu berpikir, ada satu syarat yang terkait transparansi, yang sebenarnya harus dilakukan jika zakat disentralisasi.

Ini sudah eranya Fintech. Kenapa tidak membangun sebuah sistem yang dapat mengakodomasi kebutuhan transparansi tersebut, entah itu berbasis web atau aplikasi. Ada data per desa (lebih bagus lagi per RT) untuk seluruh Indonesia tentang para penerima zakat. Saya yang berada di Desa Sukamoro jadi tahu ada berapa anggota keluarga yang kekurangan di desa saya. Lalu saya membayar zakat dan kemudian dapat dihitung berapa yang terkumpul dari semua pembayar zakat di satu desa.

Dari situ ketahuan nilai sebuah desa, apakah desa tersebut merupakan desa yang senjang atau tidak. Seluruh Indonesia bisa didapatkan dan dilihat datanya, dan itu bisa dieskalasi dalam kebijakan yang lebih tinggi terkait penanggulangan kemiskinan. Data yang mungkin jadi lebih riil ketimbang data tingkat kemiskinan BPS.

Fungsi monitoring pun akan jalan ketika nama penerima dimasukkan di dalamnya, masyarakat bisa langsung mengecek langsung apakah patut menerima, dan ketika sudah disalurkan, langsung bisa dipastikan apakah memang benar menerima tepat jumlahnya.

Dengan cara itu sebenarnya, fungsi sosial dan dalam konteks hablum minannas tadi, bisa berjalan dengan baik tanpa adanya prasangka. Tidak seperti kondisi saat ini yang menaruh curiga. Otoritas menaruh curiga dengan alasan sentralisasi diperlukan agar penyaluran zakat tidak untuk kegiatan terorisme. Sementara masyarakat curiga, jika pajak, bantuan sosial, dana haji saja bisa dikorupsi, gimana zakat?

Terlebih zakat sebagai rukun Islam adalah kewajiban yang sifatnya pribadi, self assessment. Dosa ditanggung sendiri. Ketika ada aturan yang "memaksa" dan "mengikat" meski niatnya baik, orang kan jadi bertanya-tanya: "Zakat itu kan rukun Islam ke-4. Kenapa Pemerintah juga tidak mengeluarkan aturan PNS wajib salat dan puasa juga ya?"

(2022)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun