Mohon tunggu...
Pringadi Abdi Surya
Pringadi Abdi Surya Mohon Tunggu... Penulis - Pejalan kreatif

Lahir di Palembang. Menulis puisi, cerpen, dan novel. Instagram @pringadisurya. Catatan pribadi http://catatanpringadi.com Instagramnya @pringadisurya dan Twitter @pringadi_as

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perceraian UAS dan Sikap Kita

5 Desember 2019   09:27 Diperbarui: 5 Desember 2019   10:21 2770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UAS bercerai. Begitulah isi dari banyak laman pemberitaan.

Perceraian sendiri adalah sesuatu yang pribadi. Sebenarnya kita tidak perlu membincangkannya. Makanya, dulu ketika Pak Basuki bercerai, lebih baik kita berintrospeksi diri ketimbang nyinyir sampai mengatakan, "Ngurus rumah tangga saja nggak bisa, apalagi mau mengurus yang lain." Coba sekarang, yang dulu ngomong begitu, berani nggak ngomong hal yang sama ke UAS?

Aku sih nggak mau. Karena jalan cinta, jalan rumah tangga itu teramat panjang dan mungkin berliku. Tidak tahu kapan badai datang. Siapa saja bisa mengalami cobaan sedemikian berat. 

Nah, aku jadi baca-baca, bagaimana sih hukum perceraian dalam Islam?

Bab ini pernah kupelajari saat kelas 3 SMA. Ada ingatan samar-samar mengatakan dalam Islam, pernikahan itu ibadah yang sakral banget. Perceraian memang nggak dilarang, tapi Allah membenci sebuah perceraian. 

Hukum perceraian dalam Islam sendiri bisa beragam. Perceraian bisa bernilai wajib, sunnah, makruh, mubah, hingga haram, tergantung dari permasalahan dan situasinya. Dikutip dari Situs Dalam Islam, begini:

1. Hukum perceraian wajib

Perceraian menjadi wajib hukumnya jika pasangan suami istri sudah nggak satu visi, lebih sering bertengkar, nggak bisa lagi berdamai dan nggak punya solusi selain bercerai untuk menyelesaikan masalahnya. 

Dalam hal ini aku jadi teringat kisahnya Deddy Corbuzer dengan Kalina. Mereka memutuskan bercerai karena tidak ingin anaknya tumbuh dengan melihat pertengkaran mereka berdua. Setelah bercerai, mereka malah menjadi teman baik dan bekerja sama dalam membesarkan anaknya.

Jika pengadilan memutuskan bahwa talak adalah keputusan yang terbaik, perceraian itu menjadi wajib hukumnya. Selain adanya masalah yang nggak bisa diselesaikan, alasan lain perceraian menjadi wajib hukumnya ialah ketika suami atau istri melakukan perbuatan keji dan nggak mau lagi bertaubat. Atau ketika salah satu pasangan murtad alias keluar dari agama Islam, maka perceraian jadi wajib hukumnya. 

2. Hukum perceraian sunnah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun