Mohon tunggu...
Pringadi Abdi Surya
Pringadi Abdi Surya Mohon Tunggu... Penulis - Pejalan kreatif

Lahir di Palembang. Menulis puisi, cerpen, dan novel. Instagram @pringadisurya. Catatan pribadi http://catatanpringadi.com Instagramnya @pringadisurya dan Twitter @pringadi_as

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perceraian UAS dan Sikap Kita

5 Desember 2019   09:27 Diperbarui: 5 Desember 2019   10:21 2770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uas bercerai. Sumber: Makassar Terkini

Salah satu penyebab perceraian menjadi sunnah hukumnya ialah ketika seorang suami nggak mampu menanggung kebutuhan istrinya. Selain itu, ketika istri nggak dapat menjaga kehormatannya atau nggak mau menjalankan kewajibannya kepada Allah, dan sang suami nggak mampu lagi membimbingnya, maka disunnahkan untuk seorang suami menceraikannya. 

3. Hukum perceraian makruh

Hukum perceraian jadi makruh jika dilakukan tanpa adanya sebab syar'i. Contohnya, jika seorang istri memiliki akhlak yang mulia dan mempunyai pengetahuan agama yang baik, hukum menceraikannya adalah makruh. Pasalnya, suami dianggap tidak memiliki sebab yang jelas mengapa harus menceraikan istrinya jika rumah tangga mereka sebenarnya masih bisa dipertahankan. 

4. Hukum perceraian mubah

Ada beberapa sebab yang menjadikan hukum perceraian adalah mubah. Misalnya, jika istri nggak bisa mematuhi suami dan berperilaku buruk. Kalau suami nggak dapat menahan atau bersikap sabar, maka perceraian hukumnya mubah atau boleh dilakukan. 

5. Hukum perceraian haram

Meski awalnya cerai itu nggak dilarang dalam Islam, tapi perceraian menjadi haram hukumnya jika talak yang dijatuhkan suami nggak sesuai dengan syariat Islam. Perceraian hukumnya haram dalam beberapa kondisi. Misalnya, menceraikan istri dalam kondisi sedang haid atau nifas, serta menjatuhkan talak pada istri setelah berhubungan intim tanpa diketahui hamil atau nggak. Selain itu, seorang suami juga haram menceraikan istrinya jika tujuannya untuk mencegah sang istri menuntut hak atas hartanya.  

.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun