Salah satu penyebab perceraian menjadi sunnah hukumnya ialah ketika seorang suami nggak mampu menanggung kebutuhan istrinya. Selain itu, ketika istri nggak dapat menjaga kehormatannya atau nggak mau menjalankan kewajibannya kepada Allah, dan sang suami nggak mampu lagi membimbingnya, maka disunnahkan untuk seorang suami menceraikannya.Â
3. Hukum perceraian makruh
Hukum perceraian jadi makruh jika dilakukan tanpa adanya sebab syar'i. Contohnya, jika seorang istri memiliki akhlak yang mulia dan mempunyai pengetahuan agama yang baik, hukum menceraikannya adalah makruh. Pasalnya, suami dianggap tidak memiliki sebab yang jelas mengapa harus menceraikan istrinya jika rumah tangga mereka sebenarnya masih bisa dipertahankan.Â
4. Hukum perceraian mubah
Ada beberapa sebab yang menjadikan hukum perceraian adalah mubah. Misalnya, jika istri nggak bisa mematuhi suami dan berperilaku buruk. Kalau suami nggak dapat menahan atau bersikap sabar, maka perceraian hukumnya mubah atau boleh dilakukan.Â
5. Hukum perceraian haram
Meski awalnya cerai itu nggak dilarang dalam Islam, tapi perceraian menjadi haram hukumnya jika talak yang dijatuhkan suami nggak sesuai dengan syariat Islam. Perceraian hukumnya haram dalam beberapa kondisi. Misalnya, menceraikan istri dalam kondisi sedang haid atau nifas, serta menjatuhkan talak pada istri setelah berhubungan intim tanpa diketahui hamil atau nggak. Selain itu, seorang suami juga haram menceraikan istrinya jika tujuannya untuk mencegah sang istri menuntut hak atas hartanya. Â
.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H