Bukan hanya itu, ada persyaratan lain dalam pasal selanjutnya, pasal 49 yang berisi:
(1) Selain syarat utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), untuk memperoleh izin Mahkamah Syar'iyah harus pula dipenuhi syarat-syarat:
a. adanya persetujuan istri atau istri-istri; dan
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan istri atau istri-istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan secara tertulis atau secara lisan.
(3) Persetujuan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh istri di hadapan sidang Mahkamah Syar'iyah.
(4) Persetujuan sebagaimana pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami, jika istri atau istri-istrinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada khabar dari istri atau istri-istrinya paling kurang 2 (dua) tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat pertimbangan hakim.
Dari sini kita melihat, selama Mahkamah Syariah bisa berjalan dengan baik, qanun ini justru akan mengatur poligami dengan lebih baik. Pernikahan secara siri bisa jadi akan berkurang dan hak-hak perdata istri dan anak akan bisa lebih terfasilitasi. Tidak seperti sekarang, UU Perkawinan baru bisa menjangkau ASN (utamanya), sedangkan rakyat masih main kucing-kucingan terhadap negara dengan menikah siri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H