Sekarang, terlepas dari kita suka atau tidak pada Ahmad Dhani, apakah cuitan tersebut sedemikian parahnya sehingga perlu dijatuhi hukuman penjara?
Buat saya, Ahmad Dhani dalam hal ini adalah korban pasal karet UU ITE. Seperti yang pernah dikatakan peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) bidang kepolisian, Bambang Rukminto, UU ITE memang sangat karet atau multitafsir. Penafsiran itu akan sangat bergantung pada keterangan ahli.
Cuitan Dhani dalam hal ini, buat saya, masih biasa saja. Dia tidak menggunakan pisuhan yang parah seperti menggunakan nama binatang, atau pisuhan lain yang kata Raditya Dika, janganlah memisuh sesuatu yang tidak bisa diubah (fisik, dll). Dhani memilih pisuhan khas Indonesia seperti kata bajingan dan mempertanyakan kewarasan. Â Toh, sebagaimana kita tahu, penistaan agama yang ia maksud sudah menjadi fakta hukum. Terlepas memang, sebaiknya kita tetap menjaga lisan kita.
Saya cukup kaget ketika membaca cuitan yang dipermasalahkan adalah cuitan tersebut. Awalnya saya pikir kasusnya karena ujaran lain, karena toh memang ada sebenarnya cuitan Ahmad Dhani yang lain yang layak pidana, seperti misalnya ujaran kebenciannya terhadap Presiden. Tapi kalau ia dipermasalahkan karena menghina Presiden, kita tahu kan apa dampak politiknya? :D
Yah, apapun itu, semoga Dhani menjadi korban terakhir dari pasal di UU ITE yang selama ini memang banyak menuai kritik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H