Mohon tunggu...
Pringadi Abdi Surya
Pringadi Abdi Surya Mohon Tunggu... Penulis - Pejalan kreatif

Lahir di Palembang. Menulis puisi, cerpen, dan novel. Instagram @pringadisurya. Catatan pribadi http://catatanpringadi.com Instagramnya @pringadisurya dan Twitter @pringadi_as

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ketika PSI Menolak Poligami

12 Desember 2018   14:02 Diperbarui: 13 Desember 2018   18:04 2724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) memang harus meminta izin pejabat bila hendak berpoligami. Seorang ASN harus memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif jika hendak berpoligami. Syarat kumulatifnya adalah adanya pernyataan tertulis dari istri yang mengizinkan poligami. 

Kecuali bila ASN perempuan yang memang dilarang menjadi istri kedua. Untuk pejabat publik, keketatan persyaratan itu belum lazim dilakukan. Misal, seorang anggota DPR berpoligami, ia harus minta izin ke pejabat yang menjadi atasannya. Siapa? Presiden? Tak bisa dirumuskan.

Setelah malu-malu di awal, barulah PSI tegas mengatakan akan memperjuangkan revisi atas Undang-undang No.1 Tahun 1974, yang memperbolehkan poligami. Di sini persoalan baru akan menjadi sangat serius.

PSI Bermain-main dengan Isu yang Sensitif
Ketika PSI mengatakan akan memperjuangkan perombakan revisi UU Perkawinan, kita patut menjadi was-was. Dua kali sudah PSI menyentuh isu agama. Dalam isu pertama soal perda agama, memang masih diperdebatkan, karena tafsir konstitusi bisa menampilkan dua pendapat yang berbeda secara jelas. Tapi dalam kasus poligami, PSI jangan-jangan justru bisa mencabut salah satu sandaran kebangsaan kita.

Seperti yang diungkap sebelumnya, Hukum Islam dijadikan salah satu sumber hukum. Dengan mencabut keberadaannya, tidak diakuinya hukum Islam sebagai salah satu sumber atau tak ada tempat bagi hukum Islam, PSI akan mencederai ketenangan umat Islam. Sebab jelas, hukum dasar dari berpoligami adalah mubah/boleh. Bila negara melarang itu atau berarti sama dengan mengharamkannya, maka akan ada sesuatu yang dihadap-hadapkan.

Namun, saat memikirkan ini, saya berpikir PSI sengaja melakukan ini semua bukan untuk tujuan tersebut. Sebagai partai baru, PSI butuh ekspos besar-besaran tentang dirinya. Ia butuh diberitakan terus-menerus dengan iklan gratis. Apa caranya? Ya, bikin berita kontroversial semacam ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun