Saat mendatangi sebuah perusahaan air minum lokal yang cukup besar, aku menyadari bahwa perhatian mereka terhadap lingkungan tidak ada.
Menurut tokoh masyarakat setempat, Supartijo, tidak ada CSR untuk upaya konservasi lingkungan dari para pengusaha air ini. CSR yang diberikan hanya berupa dana untuk kegiatan sosial kemasyarakatan seperti bila ada perlombaan di bidang olahraga. Persis di dekat perusahaan tersebut bahkan jadi tempat pembuangan sampah illegal.
Kebijakan tersebut memastikan bahwa pendayagunaan air selalu menjamin kemurnian dan kualitas sumber air untuk kualitas dan keamanan produk, menjaga kelestarian sumber daya airnya baik di hulu, tengah, dan hilir, berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di wilayah operasi serta melindungi dan turut mempromosikan adat dan cagar budaya di sekitar wilayah operasi.Â
Dalam memilih sumber daya air, AQUA memenuhi 9 kriteria dan 5 tahapan seleksi yang melibatkan para ahli geologi dan geohidrologi dengan sedikitnya memerlukan satu tahun untuk mempelajari karakteristik mata air tersebut.
Pengelolaan sumber daya air yang dilakukan oleh AQUA Group merujuk pada Kebijakan Nasional No.7/2004 dan PP No.42/2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Dalam mengelola sumber daya air, AQUA menjalankan program kemitraan dengan melibatkan organisasi, pemerintah dan masyarakat setempat.
Di sini terlihat, bahwa sinergi antara masyarakat, perusahaan/industri, dan Pemerintah sangat dibutuhkan untuk merawat mata air. Pemerintah dibutuhkan untuk membuat regulasi berjalan semestinya. Pengawasan dan ketegasan Pemerintah diperlukan.
Adanya Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dan aturan daerah yang mengacu ke undang-undang tersebut tentu harus dijalankan.
Kabupaten/kota menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan pengelolaan sumber daya air provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya.
Pasal 20 undang-undang tersebut menegaskan tentang konservasi sumber daya air. Konservasi sumber daya air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air.
Ketentuan tentang konservasi sumber daya air menjadi salah satu acuan dalam perencanaan tata ruang. Lebih lanjut di pasal 24 ditegaskan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air.
Untuk konservasi sumber daya air, tim riset BPPTPDAS memaparkan ada 15 jenis pohon yang dapat menjaga kelestarian mata air. Metode penanaman pun dilakukan dengan dua cara, yakni di sekitar mata air (spring protection) dan di area imbuhan air tanah (springshed protection).