Mohon tunggu...
Pringadi Abdi Surya
Pringadi Abdi Surya Mohon Tunggu... Penulis - Pejalan kreatif

Lahir di Palembang. Menulis puisi, cerpen, dan novel. Instagram @pringadisurya. Catatan pribadi http://catatanpringadi.com Instagramnya @pringadisurya dan Twitter @pringadi_as

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Gedung Dwiwarna, Dulu dan Sekarang

6 Maret 2016   19:49 Diperbarui: 7 Maret 2016   01:13 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Para pencinta buku berkumpul. Sumber: Goodreads Indonesia"][/caption]Baru Juni tahun lalu, aku berkesempatan masuk ke Gedung Dwiwarna, Bandung dalam acara Napak Tilas Konferensi Asia Afrika bersama teman-teman dari Goodreads Indonesia. Padahal Gedung Dwiwarna kini adalah tak lain tak bukan salah satu kantor organisasi tempatku bekerja. Ya, Gedung Dwiwarna dijadikan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat.

Gedung Dwi-Warna yang letaknya tak jauh dari Taman Lansia, di sebelah Museum Geologi, menjadi lokasi pertama yang dikunjungi dalam napak tilas tersebut sebelum kami berjalan kaki mengunjungi tempat bersejarah lainnya. Aku sendiri, seusaidari Dwiwarna, berfoto di Gedung Sate, pulang karena ada urusan dan baru bergabung lagi di Jalan Asia Afrika.

Gedung Dwi Warna adalah salah satu bangunan bersejarah yang ada di Kota Bandung. Dulu gedung ini digunakan sebagai tempat rapat komisi pada Konferensi Asia Afrika pada tahun 1955. Para delegasi dari negara-negara yang diundang menggunakan gedung ini untuk diskusi, membicarakan topik yang akan dibahas pada saat konferensi diselenggarakan.

[caption caption="Tampak dari depan. Sumber: https://sepanjangjk.files.wordpress.com/2011/07/cimg8998-gedung-dwi-warna.jpg"]

[/caption]

Gedung Dwiwarna ini dibangun pada tahun 1940 di bawah pengawasan Technisishon Dionstdor Stansgemeente Bandung. Ketika Hindia Belanda diduduki oleh Jepang, gedung ini beralih fungsi menjadi Gedung Kempei Tai. Kempei Tai adalah satuan polisi militer Jepang. Di Semarang, markas Kempei Tai adalah yang sekarang dikenal sebagai Lawang Sewu. Kemudian gedung ini berubah lagi menjadi Gedung Rekomba ketika agresi militer Belanda pada tahun 1949 terjadi. Pada masa selanjutnya juga digunakan sebagai Gedung DPR Negara Pasundan. 

Di gedung ini pula dilakukan demonstrasi pembubaran Negara Pasundan untuk kembali bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setelah Negara Pasundan bersatu ke Negara Kesatuan, Gedung DPR Tingkat I Jawa Barat oleh Bung Karno dipergunakan sebagai gedung Sekretariat Konferensi Asia Afrika I tahun 1955 dan diberi nama Gedung Dwi Warna. Setelah KAA, gedung ini digunakan sebagai Gedung KP3 (Kantor Pusat Pensiunan Pegawai), kemudian sebagai Kantor Pusat Administrasi Belanja Pegawai dengan nama "Sub Direktorat Belanja Pengumpulan Data Seluruh Indonesia" sebelum menjadi Kanwil DJPB Prov. Jawa Barat.

Bangunan ini masih dipertahankan gaya arsitekturnya yang menunjukkan gaya modern kolonial pada zaman itu. Sekilas ia mirip dengan Gedung Sate karena selain atapnya berbentuk limasan, ia juga memiliki penangkal petir pada hiasan berbentuk kerucut di bagian tengah. Sebagaimana lazimnya bangunan pada zaman itu, polanya simetris terutama pada perwajahan di bagian depan.

Tidak banyak yang familiar tentang apa itu Ditjen Perbendaharaan. Setiap orang menyebut Kementerian Keuangan, yang muncul di benak mereka adalah kebanyakan Pajak. Padahal kemungkinan besar, dalam beberapa tahun ke depan, Pajak tidak lagi berada di bawah Kementerian Keuangan, sehingga Kemenkeu secara garis besar hanya akan melaksanakan kewajiban treasury dan kebijakan fiskal. Dan banyak dari fungsi treasury dilakukan oleh Perbendaharaan. Hal ini wajar karena Ditjen Perbendaharaan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, melainkan dengan kantor-kantor yang memiliki dana dari APBN.

Saat ini, Kemenkeu memang telah sedang menggerakkan lagi perubahan di dalam organisasinya demi mencapai efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ada kantor-kantor yang akan dipisah, ada kantor-kantor yang akan digabung. Salah satu jalan menuju pelayanan yang lebih baik itu adalah dengan membuka layanan bersama (co-location) antara Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Kekayaan Negara, dan nantinya dengan Ditjen Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko.

Maksudnya, layanan yang selama ini terpisah di beberapa kantor akan dilakukan pada satu tempat saja untuk memberi kemudahan pada kantor/satuan kerja dan permasalahan tentang laporan keuangan dapat diatasi dengan lebih cepat karena koordinasi akan lebih mudah dilakukan.

[caption caption="Tahapan Implementasi Layanan Bersama. Sumber, Kementerian Keuangan"]

[/caption]

Layanan bersama ini dimulai pada tahun 2015 lalu di 8 kantor wilayah yakni Aceh, Sumatra Utara, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Maluku Utara dan Jambi. Jawa Barat belum termasuk di dalamnya. Pada tahun 2016 ini, layanan bersama dicanangkan dilakukan di 20 provinsi lain. Layanan yang sudah berjalan saat ini adalah layanan rekonsiliasi terpadu, informasi terpadu, dan registrasi hibah dalam negeri serta tambahan layanan informasi terpadu lainnya.

Mengingat betapa penting keberadaan Gedung Dwi Warna di masa lalu dan saat ini, ke depannya, saya pikir, tak ada salahnya jika Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan membuka atau mengundang siswa-siswa sekolah untuk belajar sejarah dan peran organisasi dalam Keuangan Publik. Dua pokok dapat dipelajari sekaligus oleh generasi penerus bangsa itu, sejarah dan ekonomi. Mana tahu, suatu hari para siswa itu akan menjadi pegawai Kementerian Keuangan....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun