Mohon tunggu...
Pringadi Abdi Surya
Pringadi Abdi Surya Mohon Tunggu... Penulis - Pejalan kreatif

Lahir di Palembang. Menulis puisi, cerpen, dan novel. Instagram @pringadisurya. Catatan pribadi http://catatanpringadi.com Instagramnya @pringadisurya dan Twitter @pringadi_as

Selanjutnya

Tutup

Money

Indonesia Terus Berutang

7 Januari 2016   07:33 Diperbarui: 7 Januari 2016   08:03 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu penggunaan utang luar negeri bukan merupakan solusi untuk mengurangi beban utang karena makin meningkatnya beban-beban utang dari penarikan utang – utang baru berbiaya mahal yang sangat bias dengan kepentingan kreditor.

Hal lain yang mendasar dari net negative flow adalah Indonesia mengirim hasil kegiatan ekonomi nasional ke luar yang ditransfer untuk pembayaran utang. Net negative flow juga menyebabkan struktur ekonomi menjadi rentan karena kebutuhan pembayaran hutang yang besar sekaligus kebutuhan cadangan ekonomi yang besar.

Namun, kegagalan dalam mengurangi defisit anggaran, seperti yang sudah diterakan sebelumnya, dapat merusak pertumbuhan ekonomi. Kegagalan dalam mengurangi defisit anggaran dapat disebabkan beberapa hal. Pertama, perbedaan antara riil GDP dengan nominal GDP. Penerimaan perpajakan yang tidak tercapai dan di bawah tax ratio. Dan yang ketiga, arah fiskal belum berada di sisi penawaran. Arah fiskal yang belum berada di sisi penawaran ini menyebabkan kegiatan produksi belum memiliki nilai yang signifikan untuk menciptakan neraca perdagangan yang baik.

Jika penerimaan tak bisa begitu diharapkan, pemerintah juga harus baik-baik dalam melihat sisi belanjanya.

Masalah utama dalam fiscal sustainability sebenarnya adalah pada seberapa besar tingkat defisit dan utang yang dipunyai oleh pemerintah.
Dalam Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 12 ayat 3 telah dinyatakan bahwa rasio defisit dan rasio utang masing-masing tidak boleh lebih dari 3 persen dan 60 persen dari PDB. Yang menjadi pertanyaannya adalah bagaimana cara menjaga defisit anggaran dan tingkat utang yang aman sehingga fiscal sustainability dapat terjaga.
Ada beberapa faktor yang dianggap dapat menjaga kondisi fiskal agar tetap sustain dan sekaligus memaparkan bahwa ada beberapa faktor yang menjadi ancaman terhadap kesinambungan fiskal tersebut. Secara umum dapat dikatakan bahwa kesinambungan fiskal dapat terjadi apabila asumsi ekonomi makro mendekati angka aktualnya, APBN mempunyai nilai keseimbangan primer yang positif dan mempunyai kapasitas dalam membayar utang, pemerintah dapat mengendalikan mandatory dan nondiscretionary spending sehingga pemerintah mempunyai ruang fiskal yang cukup, dan pemerintah dapat meminimalkan kondisi kerentanan fiskal serta mempunyai fleksibilitas dalam mengelola penerimaan dan belanja terutama dalam kondisi mendesak.
Besaran mandatory spending—yaitu pengeluaran negara pada program-program tertentu yang dimandatkan atau diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundangan yang berlaku—semakin lama semakin membesar. Misalnya, dalam APBN 2013 bahwa yang termasuk mandatory spending yaitu
1. Kewajiban anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN/APBD sesuai amanat Amandemen keempat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) tentang Penyediaan Anggaran Pendidikan dari APBN/APBD
2. Kewajiban penyediaan Dana Alokasi Umum (DAU) minimal 26 persen dari penerimaan dalam negeri neto, dan Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai ketentuan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3. Penyediaan alokasi anggaran kesehatan sebesar 5 persen dari APBN sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Penyediaan dana otonomi khusus sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus provinsi Aceh dan Papua masing-masing sebesar 2 persen dari DAU Nasional.

Besaran mandatory dan nondiscretionary spending yang besar tersebut semakin banyak ditambah juga dana pensiun dan dana desa dan ini berakibat pada semakin sempitnya ruang fiskal bagi Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan belanja-belanja yang bersifat mendesak pada setiap tahunnya seperti belanja untuk pembangunan infrastruktur dan pemberian bantuan sosial bagi rakyat yang membutuhkan.
Ketika Pemerintah benar-benar memerlukan tambahan belanja yang mendesak maka Pemerintah tidak mempunyai ruang fiskal yang cukup untuk menutup kebutuhan tersebut karena mayoritas dana APBN sudah dkavling untuk mandatory dan nondiscretionary spending.
Ada beberapa langkah rekomendatif yang mungkin dapat dilakukan oleh Pemerintah dalam jangka waktu tertentu untuk menghadapi kondisi ini. Tindakan Pemerintah yang perlu dilakukan ini akan terealisasi jika terbuka peluang untuk mengamandemen peraturan perundangan yang selama ini menjadi landasan dalam mengalokasikan belanja-belanja mengikat tersebut.
Langkah-langkah rekomendatif tersebut adalah sebagai berikut:
1) Melakukan prioritisasi terhadap mandatory dan nondiscretionary spending. Dari beberapa jenis belanja di atas, suatu saat Pemerintah perlu menghapus beberapa jenis mandatory spending yang dianggap tidak prioritas dan tidak terkait langsung dengan tujuan pembangunan nasional.
2) Mengurangi besaran porsi masing-masing belanja mengikat yang dianggap prioritas tersebut. Setelah memilih beberapa belanja prioritas tersebut, Pemerintah harus menghitung ulang besaran dari masing-masing belanja tersebut, hal ini bisa dilihat dari angka penyerapan anggaran yang selama ini tercapai, seperti anggaran pendidikan (20 persen APBN/APBD) berdasarkan LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) beberapa tahun anggaran hanya mampu menyerap anggaran rata-rata sebesar 90 persen, hal ini berarti Pemerintah seharusnya mempunyai diskresi untuk mengalokasikan sisa anggaran tersebut ke program/kegiatan lainnya (pada tahun anggaran tertentu).
3) Mengusulkan agar besaran mandatory spending diatur secara periodik (berkala) atau secara tahunan tergantung kondisi pada tahun anggaran bersangkutan dan melihat pengalaman penyerapan anggaran pada tahun sebelumnya. Hal ini, dapat dilakukan apabila ada kemauan politik baik dari pihak eksekutif maupun legislatif yaitu membuat peraturan perundang-undangan terkait belanja mengikat yang dirancang dan disahkan secara tahunan (seperti halnya Undang-Undang Nota Keuangan dan APBN) sehingga setiap tahun anggaran dapat dilakukan monitoring dan evaluasi dari efektivitas mandatory spending tersebut.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun