Sekarang ini banyak hal tampak fenomenal. Orang-orang ingin membuat sensasi, bahkan bukan hanya dari kalangan selebritis. Fashion berkembang pesat dari ujung kepala sampai ujung kaki. Semua orang ingin tampil memukau, terutama kaum wanita. Apa saja akan dilakukan agar tampak cantik. Namun, kita tidak boleh melebihi batas. Cara membatasi diri adalah dengan mendasari segala perbuatan kita dari kitab suci Al-Quran  dan hadist.
Sikap ghuluw (melampaui batas atau berlebih-berlebihan) dalam agama adalah sikap yang tercela dan dilarang oleh syariat. Sikap ini tidak akan mendatangkan kebaikan bagi pelakunya; juga tidak akan membuahkan hasil yang baik dalam segala urusan. Terlebih lagi dalam urusan agama.
Banyak sekali dalil-dalil al-Qur'n dan Sunnah yang memperingatkan dan mengharamkan ghuluw atau sikap melampaui batas tersebut.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulu (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus". [al-M`idah/5:77]
Islam memang mencintai keindahan. "Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar debu." Ada seseorang yang bertanya, "Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?" Beliau menjawab, "Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain." (HR. Muslim).
Baca Juga:Â Tak Perlu ke Salon, Begini Tips Perawatan Rambut di Rumah
Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman,
"Tetapi Allah menjadikan kamu "cinta" kepada keimanan dan menjadikan keimanan itu indah di dalam hatimu." (QS. Al-Hujurat: 7).
Dalam sebuah doa disebutkan,
"Ya Allah, hiasilah kami dengan perhiasan iman dan jadikanlah kami orang-orang yang diberi petunjuk dan memberi petunjuk (kepada orang lain)."
Dalam hal mengecat rambut, dalam al-Fiqh al-Manhaji 'ala al-Mazhab al-Syafi'i, dijelaskan bahwa mewarnai rambut kepala atau jenggot dengan warna hitam untuk mengaburkan uban yang berwarna putih, hukumnya haram. Sementara, mewarnai dengan selain hitam seperti kuning atau merah malah justru dianjurkan.Â
Dalam riwayat lain, tepatnya riwayat Imam al-Tirmidzi dari Abu Hurairah r.a., disebutkan bahwa mengubah warna rambut tidak dengan warna hitam karena itu menyerupai kebiasaan orang Yahudi.Â
 Ada salah satu syair yang diungkapkan oleh Abu Ishaq al-Ilbiri, "Buruk sekali seorang pemuda berperilaku kekanak-kekanakan  lebih buruk lagi orang tua yang merasa masih muda."Â
Siapa yang meniru kebiasaan satu kaum, maka dia bagian dari kaum itu. (HR. Abu Daud 4031 dan dishahihkan al-Albani).
Karena itu, sebelum menyemir rambut, perlulah diperhatikan kondisi orang yang rambutnya disemir. Jika mayoritas orangnya tidak baik, maka kaum muslimin tidak boleh menirunya. Apalagi sebagian masyakarat menganggap bahwa rambut disemir pirang atau coklat, ciri khas orang yang tidak soleh. Karena ini identitas anak-anak gang jalanan.
Meskipun bisa jadi ini boleh untuk wanita, dalam rangka tampil indah di depan suaminya. Tidak dihukumi tasyabuh, karena tidak nampak di luar.
Bukan hanya makanan yang harus halal, sehingga kita harus benar-benar memperhatikan  dan mengetahui benar-benar kandungannya, karena bisa saja ada istilah yang asing dan ternyata itu tidak halal. Demikian pula dengan cat rambut juga harus halal. Beberapa cat rambut yang halal antara lain: iba hair colour, eagle's henna hair colour, al chandni hair colour, purbasari hair colour henna, dll . Untuk mengetahui halal atau tidaknya, kita bisa melihat sertifikasi halalnya.Â
Namun, halal tidaknya suatu cat rambut belum menjadi patokan apakah produk tersebut bisa dibawa sholat.Â
Shalat seseorang tidak sah bila saat berwudhu atau melakukan mandi wajib, ada hal-hal yang menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, termasuk cat, lem ataupun pewarna rambut.
Dengan demikian, maka bila Anda ingin mengecat rambut sebelum berwudhu atau mandi wajib, sebaiknya dengan menggunakan bahan yang tidak menghalangi masuknya air ke bagian yang harus dibasuh, seperti pohon inai dan katam.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, disebutkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam." (HR. Tirmizi dan Ashabussunan).
Adapun zat yang mewarnai rambut terdiri dari dua bahan, pertama bahan yang mewarnai rambut saja, dan kedua: bahan yang melapisi rambut (cat). Oleh karena itu Nabi SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmizi dan dishahihkannya: "Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu gunakan untuk mengubah ubanmu adalah katam dan hena'."
Katam adalah nama tumbuhan di Yaman yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan, sedangkan hena' bersifat mewarnai rambut bukan melapisi atau menutupi rambut, sehingga tidak menghalangi air ketika mengusap kepala dan wudhunya sah.
Sedangkan bahan pewarna selain katam dan hena' biasanya terbuat dari bahan yang dapat melapisi rambut, apalagi jika ditambah dengan zat kimiawi yang perlu diwaspadai kehalalannya (najis atau tidaknya). Â
Semoga dengan tulisan ini pembaca bisa semakin baik pemahamannya dan ibadahnya semakin baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H