Mohon tunggu...
Princess Angelie
Princess Angelie Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kejahatan Internasional

10 Oktober 2023   02:05 Diperbarui: 10 Oktober 2023   02:30 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan yang terus berjalan di seluruh dunia membuat siapa saja dapat mengakses apapun yang mereka mau dengan mudah. Kemudahan ini menimbulkan banyak keuntungan. Namun beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab kemudian justru memanfaatkan keadaan ini untuk melakukan kejahatan baik itu dalam membajak dengan mengakses akun orang lain yang dianggap menguntungkan, atau menjadikan internet sebagai media komunikasi untuk melakukan kejahatan yang tidak dapat dilakukan dengan bertemu secara langsung baik itu di dalam atau bahkan di luar negeri. Kejahatan luar negeri sendiri memiliki dua konteks berbeda yang hampir sama. Yang pertama adalah kejahatan transnasional dengan deifinisi sebuah kejahatan yang melibatkan lebih dari satu negara merupakan kejahatan transnasional. Dan jenis kedua adalah kejahatan internasional dengan definisi kejahatan yang dilakukan suatu negara kepada negara lain. Dalam menangani kasus – kasus kejahatan baik itu kejahatan internasional maupun kejahatan transnasional, setiap negara – negara di dunia memiliki hukum yang berlaku. Dalam menangani kasus – kasus yang ada, terdapat hukum internasional yang mengatur penanganan dan upaya – upaya oleh negara – negara yang terlibat dalam hal menangani atau menciptakan komunikasi terkait kasus atau permasalahan yang terjadi.

Kemudian kaitannya dengan  penanganan kejahatan internasional, kepolisian nasional setiap negara tergabung dalam NCB Interpol atau National Central Bureau INTERPOL yang bertanggung jawab sebagai jalur komunikasi terkait informasi – informasi tentang kejahatan dan pihak – pihak yang terlibat antar negara – negara terkait. Dalam menindaklanjuti kejahatan internasional yang terjadi, NCB interpol mengeluarkan beberapa notices sebagai peringatan untuk membantu tidaklanjut hukum internasional. Beberapa notices yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1.Red notice : Merupakan peringatan merah yang dikeluarkan interpol sebagai permohonan bantuan penangkapan, ekstradisi, atau penahanan sementara atas subjek yang melakukan kejahatan serius seperti pembunuhan, jual beli narkoba, atau perampokan.

2.Blue notice : Merupakan peringatan biru yang dikeluarkan interpol sebagai permohonan bantuan informasi yang dibutuhkan terkait identitas, aktivitas,  atau keberadaan subjek yang sedang dalam pencarian oleh otoritas negara terkait.

3.Green notice : Merupakan peringatan hijau interpol yang dikeluarkan sebagai permohonan bantuan koordinasi terkait subjek dengan kejahatan dengan isu lingkungan seperti pencemaran lingkungan, kegiatan berburu secara liar, dan jual beli spesies punah.

4.Yellow notice : Merupakan peringatan kuning yang dikeluarkan interpol sebagai peringatan terhadap negara anggota interpol terkait subjek yang diduga merupakan ancaman bagi keamanan nasional, pelarian teroris atau permohonan bantuan identifikasi atau penangkapan.

5.Orange notice : Merupakan peringatan oranye yang dikeluarkan sebagai peringatan terhadapa negara anggota interpol terkait bahaya senjata kimia, biologis, radiologi, atau nuklir, serta permohonan bantuan informasi terkait hal tersebut.

6.Black notice : Merupakan peringatan hitam yang dikeluarkan interpol sebagai permohonan bantuan identifikasi korban kejahatan seperti mayat yang tidak dapat diidentifikasi, atau korban kejahatan lainnya.

Perlu digaris bawahi bahwa notices yang dikeluarkan interpol hanya berupa peringatan dan bukan surat penangkapan. Dengan kata lain, dengan dikeluarkannya sebuah notices, subjek terkait tidak dapat secara langsung ditangkap oleh negara anggota interpol. Dengan melihat notices yang dikeluarkan oleh interpol, kaitannya dengan keamanan internasional kemudian dapat dilihat bahwa keamanan internasional menjadi lebih terjaga karena dengan dirilisnya sebuah notice, maka kasus tersebut bebas untuk mendapat bantuan dari negara anggota interpol. Sebagai contoh subjek red notice yang sedang dicari, dapat dilacak dan diminta permohonan informasi keberadaannya di seluruh negara anggota interpol. Maka kecil kemungkinan untuk subjek notices tidak dapat ditemukan. Dengan ditemukannya subjek notices, maka kejahatan yang terjadi dapat segera ditindaklanjuti.

Diluar pihak yang berwenang menangani kasus – kasus kejahatan internasional, terdapat konsep dan teori dalam hubungan internasional yang dapat dijadikan sudut pandang terhadap kasus kejahatan internasional dan kejahatan transnasional. Salah teori yang ada dalam hubungan internasional dan dapat dijadikan sudut pandang dalam menanggapi kejahatan transnasional dan internasional adalah teori realisme defensif merupakan teori yang melihat bahwa sebuah negara harus mengutamakan keamanan nasionalnya. Realisme defensif juga melihat bahwa suatu negara tidak perlu meningkatkan power untuk mendapatkan hegemoni. Teori ini merupakan teori yang secara struktural merupakan cabang dari realisme. Neorealisme defensif ini bermula dari salah satu karya Kenneth Waltz yaitu Theory of International Politics. Dalam karyanya, Waltz berpendapat bahwa struktur anarkis yang ada dalam sistem internasional memaksa suatu negara untuk memepertahankan kebijakannya demi menciptakan keamanan. Kemudian ada juga konsep kerjasama internasional yang secara umum menggambarkan bahwa hubungan internasional yang berusaha di jalin adalah dengan melihat peluang – peluang kerjasama yang memungkinkan untuk dilakukan. Setelah negara – negara saling melihat dan mengamati satu sama lain melalui hubungan yang terjalin, maka aktor – aktor yang berperan di dalamnya akan berusaha untuk saling menyesuaikan.

Konsep lain yang dapat dijadikan sudut pandang dalam melihat kasus kejahatan iinternasional dan transnasional adalah konsep organisasi internasional yaitu konsep yang menjelaskan tentang salah satu bentuk kerjasama lintas batas negara yang didasari struktur dan birokrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan untuk melakukan fungsinya terkait upaya untuk memenuhui tujuan – tujuan yang dibuat berdasarkan kepentingan nasional masing – masing negara dan disepakati menjadi tujuan bersama baik antara pemerintah dengan pemerintah atau antara kelompok non-pemerintah dari masing – masing negara yang terlibat. Organisasi internasional merupakan organisasi yang bersifat permanen dan dirikan melalui sebuah perjanjian internasional tentu saja beserta kriteria dan kesepakatan tentaang tujuan – tujuan yang akan dicapai. Salah satu fungsi organisasi internasional ini adalah untuk mejadi jalur komunikasi negara – negara yang terlibat dalam mencapai tujuan yang telah disepakati bersama misalnya terkait pembangunan, keamanan, atau kesejahteraan rakyatnya. Berdasarkan sifat keanggotaannya, organisasi internasional dapat dibedakan menjadi dua yaitu regional dan universal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun