Mohon tunggu...
prinaldi darmawan
prinaldi darmawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - duhhhh

Mahasiswa yang memiliki ambisi untuk menggapai seluruh yang diinginkannya

Selanjutnya

Tutup

Financial

PPN Menjadi 11%, Normal untuk Dilakukan atau Tidak?

7 Oktober 2021   18:41 Diperbarui: 7 Oktober 2021   19:03 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mulai tahun 2022 yaitu lebih tepatnya pada tanggal 1 April 2022 tarif Pajak Pertambahan Nilai akan meningkat menjadi 11%. Peningkatan tarif dari 10% menjadi 11% ini telah disetujui oleh Komisi XI DPR RI. Dengan diterapkannya tarif baru ini akan menyebabkan harga barang yang dibeli masyarakat akan mengalami kenaikan harga 1% lebih tinggi dari sebelumnya.

Tarif sebesar 11% ini hanya akan berlaku selama 2 tahun dan pemerintah akan meningkatkan kembali tarifnya menjadi 12% dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025

Kenaikan tarif PPN ini tercantum di dalam draft RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan  yang mana dulu dikenal sebagai RUU Ketetapan dan Tata Cara Perpajakan. Kenaikan tarif ini tercantum di dalam Bab IV Pasal 7.

Namun sebenarnya, kenaikan tarif ini masih dalam batas yang diperbolehkan oleh UU karena di dalam UU Perpajakan bahwa pemerintah dapat menaikan tarif PPN dengan batas minimal 5% dan batas maksimalnya 15% sehingga tarif 11% dan 12% ini masih di dalam batas yang berlaku dan legal untuk dilakukan.

Dalam penerapannya , tetap saja pemerintah memerhatikan kondisi masyarakat yang dapat digolongkan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah sehingga kebijakan ini tetap mengakomodir kepentingan masyarakat miskin dengan mengecualikan kelompak barang dan jasa yang dianggap sebagai kebutuhan orang banyak. 

Di bawah ini adalah kelompok barang dan jasa yang masih dibebaskan dari pengenaan pajak :

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, dan warung dan sebagainya yang meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau dibawa pulang. Dalam hal ini termasuk juga makanan dan minuman yang diserahkan oleh pengusaha jasa catering.
  • Surat berharga, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara
  • Jasa keagamaan
  • Jasa kesenian dan hiburan yang termasuk didalamnya semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek PDRD
  • Jasa perhotelan yang termasuk didalammnya jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek PDRD
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum yang termasuk didalamnya semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
  • Jasa penyediaan tempat parker yang termasuk didalamnya jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parker yang dilakukan oleh pemilik tempat parker atau pengusaha pengelola tempat parker kepada pengguna tempat parker yang merupaka objek PDRD

Tarif PPN ditingkatkan menjadi 11% dengan tujuan untuk meningkat pendapatan pemerintah yang sebelumnya tergerus banyak dengan adanya pandemi Covid-19 dengan harapan meningkatnya pendapatan pemerintah maka kondisi keuangan akan menjadi lebih baik dan deficit dapat dikembalikan seperti semula yaitu di bawah 3%.

Namun, jika dibandingkan dengan negara lain yang sudah dikategorikan sebagai negara maju, maka tarif PPN Indonesia masih tergolong rendah karena ada negara lain yang tarif PPN nya lebih tinggi. Contohnya  Denmark 25%, Perancis 20%, Argentina 21%, jermas 19%.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun