Mohon tunggu...
Muslimin Beta
Muslimin Beta Mohon Tunggu... wiraswasta -

Seorang pemulung ilmu yang tinggal di SWIS (Sekitar Wilayah Sudiang),Makassar. Penggemar Sepakbola, blogger, peneliti, aktivis NGO, punya bisnis jaringan dan seorang citizen reporter yang berafiliasi pada organisasi Aliansi Penulis-Pewarta Warga Indonesia (APPWI), www.appwi.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Istri Simpanan

17 Juli 2011   05:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:37 628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_123278" align="alignright" width="200" caption="Illustrasi"][/caption] Sungguh tersiksa menjadi "istri simpanan". Seorang tetangga saya di Komplek Graha Sentosa Sudiang sampai harus berhari-hari tidak keluar dari rumahnya demi menghindari pergunjingan para ibu-ibu di komplek. Istri Simpanan itu baru beberapa minggu dikontrakkan sebuah rumah bernomor 35 di komplek tersebut. Perempuan tersebut masih muda dan berkulit putih. Kalau ditinggal suaminya ke Bone yang berdagang beras, maka perempuan muda itu tinggal sendiri. Terkadang ditemani seorang adik lelakinya atau ibunya. Nampaknya perempuan muda itu berupaya menutupi status dirinya sebagai istri kedua dari para ibu-ibu dari tetangga. Meski rapat-rapat ditutupi, saya akhirnya mendengar selentingan itu pada sebuah acara pindahan rumah. Para ibu-ibu dalam Bahasa Bugis membahas perihal istri simpanan tersebut meski saya tidak terlalu paham Bahasa Bugis. Di komplek Graha Sentosa Sudiang sudah acap kali ditemukan para ibu-ibu yang berstatus istri kedua. Namun keberadaannya tidak se-ekstrim tetangga baru itu yang berstatus "Istri Simpanan". Para istri kedua lainnya bergaul seperti biasa dan tidak mengasingkan diri dari pergaulan sosial antar tetangga. Karena pada dasarnya, dengan status istri kedua atau ketiga semuanya sah menurut agama dan negara apabila dilakukannya dengan benar sesuai prosedur Undang-Undang Perkawinan. Menyandang predikat istri kedua atau ketiga hingga keempat bukanlah perbuatan tercela. Beristri lebih dari satu bukanlah sebuah perbuatan kriminal asal mempertimbangkan aspek keadilan bagi istri-istrinya. Beristri lebih dari satu lebih terhormat ketimbang melakukan perzinaan dengan bergonta-ganti pasangan. Karena itu, bagi yang berstatus Istri Simpanan janganlah menarik diri dari pergaulan sosial Anda karena anda berhak menjalani hidup secara normal sekalipun ada stereotipe negatif dalam interaksi sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun