Mohon tunggu...
Primaresti Resandriya
Primaresti Resandriya Mohon Tunggu... Mahasiswa - POLITEKNIK STIALAN JAKARTA

Mahasiswa D4 Administrasi Pembangunan Negara. Aktif di berbagai kegiatan organisasi dan komunitas di kampus.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku, Harga Vape Naik 10%!

25 Maret 2024   13:38 Diperbarui: 25 Maret 2024   13:49 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kabar kurang menyenangkan bagi para pengguna vape dimulai Pada Tanggal 1 Januari 2024, pemerintah resmi memberlakukan pajak rokok elektrik sebesar 10%. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Pajak 10% ini dihitung dari nilai cukai hasil tembakau (CHT) rokok elektrik yang telah ditetapkan sebelumnya. Sebagai contoh, jika harga vape sebelum pajak adalah Rp 100.000 dengan CHT Rp 50.000, maka setelah pajak, harga vape menjadi Rp 110.000.

Harga Jual Eceran Rokok Elektrik 2024 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menmekaneri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau lainnya, berikut daftar harga jual terbarunya. Namun, harga jual ini belum termasuk pengenaan pajak 10%. 

Rokok elektrik padat

  • Tahun 2023: Rp 5.527 per gram 
  • Tahun 2024: Rp 5.886 per gram 
  • Selisih kenaikan: 359 per gram 

Rokok elektrik cair sistem terbuka

  • Tahun 2023: Rp 938 per gram 
  • Tahun 2024: Rp 1.121 per gram
  • Selisih kenaikan: 183 per gram 

Rokok elektrik cair sistem tertutup

  • Tahun 2023: Rp 37.365 per gram
  • Tahun 2024: Rp 39.607 per gram 
  • Selisih kenaikan: Rp 2.242 per gram

Kenaikan harga ini diharapkan dapat menekan konsumsi rokok elektrik, terutama di kalangan anak muda. Selain itu, pajak ini juga diharapkan dapat menambah pendapatan negara.

Dampak Kenaikan Harga Vape

Kenaikan harga vape 10% ini tentu saja akan berdampak pada para penggunanya. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:

  • Penurunan konsumsi vape : Harga yang lebih mahal kemungkinan akan membuat beberapa orang beralih ke rokok konvensional atau berhenti merokok sama sekali.
  • Peralihan ke vape ilegal : Ada kemungkinan beberapa pengguna vape akan beralih ke vape ilegal yang harganya lebih murah.
  • Peningkatan pendapatan negara : Pajak 10% ini diharapkan dapat menambah pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Penerapan pajak rokok elektrik ini merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia. Diharapkan dengan adanya pajak ini, konsumsi vape dapat dikurangi dan pendapatan negara dapat increased.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun