Kabar kurang menyenangkan bagi para pengguna vape dimulai Pada Tanggal 1 Januari 2024, pemerintah resmi memberlakukan pajak rokok elektrik sebesar 10%. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Pajak 10% ini dihitung dari nilai cukai hasil tembakau (CHT) rokok elektrik yang telah ditetapkan sebelumnya. Sebagai contoh, jika harga vape sebelum pajak adalah Rp 100.000 dengan CHT Rp 50.000, maka setelah pajak, harga vape menjadi Rp 110.000.
Harga Jual Eceran Rokok Elektrik 2024Â
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 143/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menmekaneri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau lainnya, berikut daftar harga jual terbarunya. Namun, harga jual ini belum termasuk pengenaan pajak 10%.Â
Rokok elektrik padat
- Tahun 2023: Rp 5.527 per gramÂ
- Tahun 2024: Rp 5.886 per gramÂ
- Selisih kenaikan: 359 per gramÂ
Rokok elektrik cair sistem terbuka
- Tahun 2023: Rp 938 per gramÂ
- Tahun 2024: Rp 1.121 per gram
- Selisih kenaikan: 183 per gramÂ
Rokok elektrik cair sistem tertutup
- Tahun 2023: Rp 37.365 per gram
- Tahun 2024: Rp 39.607 per gramÂ
- Selisih kenaikan: Rp 2.242 per gram
Kenaikan harga ini diharapkan dapat menekan konsumsi rokok elektrik, terutama di kalangan anak muda. Selain itu, pajak ini juga diharapkan dapat menambah pendapatan negara.
Dampak Kenaikan Harga Vape
Kenaikan harga vape 10% ini tentu saja akan berdampak pada para penggunanya. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:
- Penurunan konsumsi vape : Harga yang lebih mahal kemungkinan akan membuat beberapa orang beralih ke rokok konvensional atau berhenti merokok sama sekali.
- Peralihan ke vape ilegal : Ada kemungkinan beberapa pengguna vape akan beralih ke vape ilegal yang harganya lebih murah.
- Peningkatan pendapatan negara : Pajak 10% ini diharapkan dapat menambah pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Penerapan pajak rokok elektrik ini merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia. Diharapkan dengan adanya pajak ini, konsumsi vape dapat dikurangi dan pendapatan negara dapat increased.