Apa yang saya khawatirkan mendekati kenyataan. Setahun yang lalu, saya menulis opini bahwa vaksin Covid-19 berpotensi menciptakan kesenjangan sosial yang baru. Masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 seolah mendapatkan privilige, sementara bagi mereka yang belum diimunisasi corona harus menerima perlakuan yang berbeda mengarah ke diskriminasi sosial.Â
Masuk Mal Wajib Menunjukkan Kartu Vaksin
Mengutip Kompas, Koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan seiring dengan pelonggaran PPKM, pusat perbelanjaan atau mal akan diujicobakan buka secara bertahap. Namun, hanya masyarakat yang telah menerima vaksinasi Covid-19 yang diperbolehkan masuk ke mal. Ketentuan ini untuk menekan potensi terjadinya penularan Covid-19 di pusat perbelanjaan.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," imbuh Menko Marinves.
Tak cukup itu, kata Luhut, syarat lainnya adalah hanya masyarakat yang berusia diatas 12 tahun dan dibawah 70 tahun yang diperbolehkan berkunjung ke mal.
Sementara itu, Menteri Perdagangan M. Lutfi mengatakan, penggunaan tes PCR atau Swab Antigen juga akan melengkapi persyaratan masuk mal.
"Kalau saya sih pakai PCR masuknya tadi. Jadi sudah vaksin dua kali, pakai PCR dan atau Antigen. Kan kalau mau leluasa ya dia mesti pakai Antigen, jadi sekarang ini persyaratannya vaksin, dan PCR dan atau Antigen baru bisa masuk mal," ungkap Lutfi kepada wartawan, di Mal Kota Kasablanka, Selasa (10/8/2021).Â
Polemik Politik Administrasi Wajib Kartu Vaksin
Kewajiban vaksinasi kepada masyarakat tengah menuai polemik seiring kebijakan komunikasi pemerintah yang cukup kontroversial. Alih-alih mengomunikasikan pentingnya vaksinasi demi melindungi diri dari risiko Covid-19, pemerintah malah menggunakan politik ancaman administrasi kepada masyarakat. Kartu vaksin menjadi syarat administrasi untuk setiap aktivitas yang semestinya menjadi hak masyarakat.
Sebelum kebijakan pelarangan masuk mal bagi masyarakat yang belum divaksin, pemerintah sudah memberlakukan persyaratan administrasi wajib kartu vaksin bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. Beban masyarakat bertambah karena selain kartu vaksin, operator transportasi juga mensyaratkan hasil tes PCR atau Swab Antigen.
Di satu sisi, program vaksinasi juga belum merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Mengutip Tirto.id, Data vaksinasi per 27 Juli 2021, terdapat 45.278.549 yang sudah dilakukan suntik vaksinasi tahap I. Sedangkan yang telah dilakukan suntikan ke-2 mencapai 18.666.343.Â
Sementara target vaksinasi yang dicanangkan pemerintah sebanyak 208.265.720.
Kenyataan ini tentunya akan semakin menyulitkan masyarakat yang tinggal di daerah dengan akses vaksinasi terbatas atau stok vaksin Covid-19 belum tersedia. Hak mereka menjadi terkebiri dengan aturan yang dibuat terburu-buru ini.Â
Vaksinasi Hak Warga Negara, Bukan Kewajiban
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tidak ada sanksi administratif apapun terhadap warga negara yang belum divaksin. Karena memang vaksinasi adalah hak warga negara, bukan kewajiban. Sementara sudah menjadi kewajiban negara untuk menyediakan vaksinasi bagi warga negaranya.
Persoalan lain yang timbul dari kebijakan politik administrasi vaksin ini adalah, tidak semua kelompok masyarakat bisa menerima vaksinasi.Â
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI), telah merilis rekomendasi kondisi kesehatan warga yang tidak boleh menerima vaksinasi, yaitu mereka yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) seperti penyintas Covid-19, penderita penyakit jantung, diabetes, ginjal, tumor dan penyakit lain yang bisa mengganggu imunisasi.
Dari kenyataan ini, bagaimana nantinya pemerintah akan memenuhi hak warga negara yang belum divaksin jika vaksinasi menjadi persyaratan administratif segala bidang?
Bukan tidak mungkin, ke depan pemerintah akan memperluas persyaratan wajib kartu vaksin dan menjadikannya semacam kartu identitas untuk mengurus segala macam administrasi kependudukan. Membuat SIM, mengurus surat tanah, mengurus KTP dan lain sebagainya. Hanya mengurus Akta Kematian saja yang tidak memerlukan kartu vaksin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H