Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tidak ada sanksi administratif apapun terhadap warga negara yang belum divaksin. Karena memang vaksinasi adalah hak warga negara, bukan kewajiban. Sementara sudah menjadi kewajiban negara untuk menyediakan vaksinasi bagi warga negaranya.
Persoalan lain yang timbul dari kebijakan politik administrasi vaksin ini adalah, tidak semua kelompok masyarakat bisa menerima vaksinasi.Â
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI), telah merilis rekomendasi kondisi kesehatan warga yang tidak boleh menerima vaksinasi, yaitu mereka yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) seperti penyintas Covid-19, penderita penyakit jantung, diabetes, ginjal, tumor dan penyakit lain yang bisa mengganggu imunisasi.
Dari kenyataan ini, bagaimana nantinya pemerintah akan memenuhi hak warga negara yang belum divaksin jika vaksinasi menjadi persyaratan administratif segala bidang?
Bukan tidak mungkin, ke depan pemerintah akan memperluas persyaratan wajib kartu vaksin dan menjadikannya semacam kartu identitas untuk mengurus segala macam administrasi kependudukan. Membuat SIM, mengurus surat tanah, mengurus KTP dan lain sebagainya. Hanya mengurus Akta Kematian saja yang tidak memerlukan kartu vaksin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H