Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mengenal Agama Baha'i dan Perayaan Tahun Baru Nawruz

28 Juli 2021   07:09 Diperbarui: 28 Juli 2021   07:25 3480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah dibebaskan dan menjalani pengasingan di Baghdad, Mirza Husayn-Ali Nuri mulai menghidupkan kembali ajaran Sang Bab. Pada tahun 1863, di sebuah taman yang diberi nama Taman Ridwn, Bah'u'llh mengumumkan misinya kepada para pengikut Bb yang berada di Baghdad, dan sejak itu agama ini dikenal sebagai agama Bah'. Pada masa inilah ia menyatakan dirinya sebagai utusan Tuhan (rasul Allah).

Kepada pengikutnya, Mirza Husayn-Ali Nuri mengaku sebagai sebagai pendidik Ilahi yang telah dijanjikan bagi semua umat dan yang dinubuatkan dalam agama Kristen, Islam, Budha, dan agama-agama lainnya. Dia menyatakan bahwa misinya adalah untuk meletakkan pondasi bagi persatuan seluruh dunia, serta memulai suatu zaman perdamaian dan keadilan, yang dipercayai umat Bah' pasti akan datang. Pemeluk Baha'i menganggap Mirza Husayn-Ali Nuri sebagai Perwujudan Tuhan yang baru dan bergelar Bahaullah (Kemuliaan Tuhan).

Kitab suci agama Baha'i adalah Kitab-i-Aqdas yang menurut Mirza Husayn-Ali Nuri diturunkan oleh-Nya di kota Akka dan karena itu kota ini menjadi kiblat pemeluk agama Baha'i. Kitab-i-Aqdas mengatur peribadatan pemeluk agama Baha'i, di antaranya adalah sembahyang wajib, puasa wajib dan membaca kitab suci. Selain ritual peribadatan, Kitab-i-Aqdas juga memuat hukum dasar agama seperti larangan berjudi, larangan berhubungan seksual di luar pernikahan dan homoseksualitas, serta larangan meminum minuman keras dan ganja. 

Penyebaran Agama Baha'i di Indonesia

Agama Baha'i masuk ke Indonesia sekitar tahun 1878, melalui dua pedagang Persia dan Turki, yakni Jamal Effendi dan Mustafa Rumi. Oleh Presiden Soekarno, agama Baha'i sempat dilarang penyebarannya di Indonesia. Larangan ini kemudian dicabut di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melalui Keppres No. 69 Tahun 2000.

Pada 24 Juli 2014, Menteri Agama waktu itu Lukman Hakim Saifuddin secara gamblang mengungkapkan dirinya tengah mengkaji apakah Baha'i bisa menjadi bagian dari agama resmi yang diakui pemerintah Indonesia.

Menanggapi beredarnya video ucapan selamat kepada komunitas Baha'i, Menag Yaqut kepada detik.com menegaskan bahwa kehadirannya di acara komunitas Baha'i yang video ucapannya baru viral sekarang ini semata-mata dalam konteks untuk memastikan negara menjamin kehidupan warganya. Hal itu ditegaskan Yaqut sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Negara harus menjamin kehidupan seluruh warganya. Apa pun agamanya, apa pun keyakinannya."

Selain itu, menurut Yaqut, konstitusi negara Indonesia tidak mengenal istilah agama diakui.

"Konstitusi kita tidak mengenal istilah agama 'diakui' atau 'tidak diakui', juga tidak mengenal istilah 'mayoritas' dan 'minoritas'. Hal ini bisa dirujuk pada UU PNPS tahun 1965," jelas Yaqut melalui pesan singkat kepada detik.com.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun