Tak Ada Lagi PPKM Darurat, Diganti PPKM Level 1-4
Pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Setelah itu, istilah PPKM Darurat ditiadakan dan diganti menggunakan kategori level.
"Nanti mungkin jika semua berjalan baik kan kita sekarang kategorikan itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4. level 4 itu yang sama dengan PPKM darurat," kata Menko Marves yang menjadi koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan saat wawancara bersama KompasTV, Selasa (20/7) dikutip dari Kumparan.
"Jadi kita enggak pakai istilah darurat lagi. Pakai level saja," tambah dia.
Menurut Luhut, masa pemberlakukan PPKM Darurat menunjukkan hasil yang cukup memuaskan. Penularan COVID-19 di Jawa dan Bali mulai mengalami penurunan.
"Nah sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang kita liat masuk level 3. level 3 itu di bawah level 4. Jadi banyak kemudahan-kemudahan. Tapi kita enggak mau langsung masuk, tunggu dulu beberapa hari ke depan," ucap Luhut.
Keputusan pemerintah ini sontak mengundang kritik tajam, terutama dari netizen Indonesia. Netizen bahkan menganggap penggunaan kategori level sebagai pengganti istilah PPKM Darurat seperti permainan game atau kategori kepedasan sambal. Selain itu, kebijakan terbaru ini juga menunjukkan kesan pemerintah lebih sibuk mengurus dan mencari istilah daripada esensi kebijakan itu sendiri. Dari mulai PSBB, PPKM, PPKM Darurat dan sekarang PPKM Level satu sampai empat.Â
Mungkin sakit putus asa-nya menangani krisis Covid-19 dan bingung mau menyiapkan istilah apalagi, pemerintah menggunakan kategori level. Karena setelah kata darurat, tidak ada lagi kata yang tingkatnya melebihi darurat, kecuali ditambah dengan kata sambung. Seperti super darurat, sangat darurat, atau gawat darurat.
Sedangkan kalau menggunakan istilah Level, tidak ada batasan istilah. Pemerintah bisa menggunakan istilah Level 1 sampai tak terhingga.Â
Penggantian Istilah Tidak Mengubah Esensi Peraturan
Penggantian istilah PPKM Darurat menjadi kategori level tidak merubah esensi dari peraturan itu sendiri. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimplementasikan kebijakan terbaru ini dengan langsung menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam judul dan isi Inmendagri, tidak ada lagi penggunaan kata darurat Sementara mengenai esensi peraturan, tidak ada yang berubah. Masih sama dengan Inmendagri sebelumnya, yakni dalam Inmendagri Nomor 15, 16 (perubahan pertama), 18 (perubahan kedua), dan 19 (perubahan ketiga) Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.