Akad setoran haji pada dasarnya adalah akad jasa. Pada proses akad jasa, seseorang dapat membayarkan untuk mendapatkan layanan. Penerima dana pembayaran ini dapat menggunakan dananya untuk apa saja, selama dia mampu menjamin dapat memberikan pelayanan sebagaimana yang sudah diamanatkan.
Jadi intinya, penggunaan dana haji untuk kepentingan lain pada dasarnya adalah boleh, selama pengelola dana haji itu dapat memberikan informasi penggunaan dananya serta menjamin keamanan dana tersebut. Untuk itu, transparansi pengelolaan dana haji mutlak diperlukan.
Terkait desakan audit dana haji, Badan Pemeriksa Keuangan Negara semestinya merespon desakan ini dengan mengaudit keseluruhan dana haji yang sudah terkumpul, untuk kemudian dilaporkan kepada masyarakat. Hal ini perlu dilakukan BPK untuk membendung persepsi negatif sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah terkait pengelolaan dana haji.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H