Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Zakat Online Itu Ringan, yang Berat Pahalanya

6 Mei 2021   08:25 Diperbarui: 6 Mei 2021   08:31 906
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Selain kemudahan dalam proses pelaksanaannya, zakat online juga membantu kita mendistribusikan zakat lebih merata (ilustrasi diolah pribadi)

Zakat menurut istilah agama Islam artinya kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, hukumnya fardu ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya.

Firman Allah swt,

"Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat hartamu." (QS An-Nisa: 77)

Syarat sahnya zakat atau rukun zakat mencakup tiga perkara: ada pemberi zakat (muzakki), ada harta yang dizakatkan, dan ada penerima zakat (mustahik).

Zakat dianggap sah bila sudah ada niat berzakat dan adanya perpindahan harta ke mustahik (penerima zakat) melalui amil zakat yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Selama orang sudah berniat dan dananya telah dipindahkan lewat amil zakat, maka zakat sudah sah.

Menurut Quraish Shihab dalam bukunya Lentera Hati, salah satu kandungan penting dari berbagai ayat tentang zakat di Al-Quran adalah hendaknya kita mempermudah jalannya penerimaan zakat. Kalau perlu dapat mengantarkannya kepada yang berhak sehingga tidak terjadi semacam pamer kemiskinan dan tidak pula membuat malu orang yang menerima zakat.

Salah satu bentuk kemudahan yang bisa kita gunakan pada saat ini adalah membayar zakat secara online. 

Hukum Zakat Online

Dulu, kita harus pergi ke masjid atau tempat Lembaga Penyalur Zakat (amil zakat) jika ingin membayar zakat. Saat menyerahkannya juga disertai dengan ijab kabul. Maksudnya orang yang membayar zakat (muzakki) menyatakan secara eksplisit kepada penerima zakat (mustahik) bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. 

Kalau kita membayar zakat online, tidak ada ijab kabul secara langsung dengan penerima zakat. Meski begitu, hukum membayar zakat secara online tetap sah karena ijab kabul tidak termasuk rukun zakat.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqhuzzakat berpendapat bahwa :

"Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat. Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah".

Unsur penting dalam pembayaran zakat online adalah pernyataan zakat dan doa penerima zakat, meskipun ini bukan suatu keharusan atau dijadikan syarat. Selain itu, agar menjadi jelas bagi amil zakat kita juga harus melakukan konfirmasi zakat secara tertulis dalam bentuk pernyataan zakat. Dengan konfirmasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus akan memudahkan amil zakat dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak. 

Manfaat Zakat Online

Selain kemudahan dalam proses pelaksanaanya, zakat online juga membantu kita mendistribusikan zakat lebih merata dan tepat sasaran. Dalam Surat At Taubah ayat 60 dijelaskan bahwa ada 8 (delapan) orang yang berhak menerima zakat, yakni:

Fakir: orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau memiliki usaha namun hasilnya kurang dari seperdua kecukupannya.

Miskin: orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya, namun tidak sampai mencukupi

Amil zakat: semua orang yang bekerja mengurusi zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu

Muallaf: orang yang baru masuk Islam, sedangkan imannya belum teguh

Hamba sahaya: di jaman sekarang tidak ada lagi hamba sahaya

Orang yang berutang: Asal dia tidak berutang untuk kepentingan diri sendiri yang bukan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya

Sabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah

Musafir: apabila ia membutuhkan bantuan untuk perjalanannya

Orang-orang yang berhak menerima zakat ini tentunya terdapat di semua wilayah negara  kita, bukan hanya terdapat di satu daerah saja. Dari ujung barat pulau Sumatera sampai ke ujung timur Papua. Kalau zakat kita tunaikan untuk orang-orang di sekitar kita saja, lalu bagaimana dengan fakir miskin di pelosok terpencil? 

Zakat itu Ringan, yang Berat Pahalanya

Dengan perkembangan teknologi digital yang ada dalam genggaman tangan kita, membayar zakat sekarang makin ringan dan mudah. Jadi tidak ada alasan lagi bagi setiap muslim untuk tidak membayar zakat apabila syaratnya mencukupi, karena pahala zakat itu sangat berat.

Allah berfirman,

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati." (QS Al-Baqarah: 277)

Selain pahalanya yang sangat berat, manfaat zakat juga sangat penting, baik terhadap yang membayar zakat, yang menerima zakat maupun terhadap masyarakat umum. Di antaranya adalah:

1. Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela, serta mendidik diri agar bersifat mulia dan pemurah.

Allah berfirman,

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka." (QS At-Taubah: 103)

2. Sebagai ucapan syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan Allah

3. Menolong orang yang lemah dan susah agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap sesama makhluk Allah

4. Sebagai pendorong terciptanya kerukunan sosial antar masyarakat, sehingga jurang perbedaan antara si kaya dan si miskin tidak semakin lebar.

5. Menjaga dan mengurangi kemungkinan terjadinya kejahatan yang timbul dari si miskin lantaran tidak ada yang membantunya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun