Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bagaimana Cara Melaporkan Anggota Polri yang Mabuk-mabukan?

26 Februari 2021   20:42 Diperbarui: 26 Februari 2021   20:54 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta masyarakat turut membantu mengawasi perilaku anggota Polri. Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono mengatakan masyarakat bisa melapor ke Polri apabila ada oknum Polri yang masuk tempat hiburan malam atau mabuk-mabukan akibat mengonsumsi minuman keras.

"Melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan selanjutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota (yang dilaporkan)," kata Brigjen Rusdi, di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Jumat (26/2/2021).

Permintaan ini disampaikan Polri menyusul viralnya aksi penembakan yang dilakukan oknum polisi anggota Polsek Kalideres berinisial Bripka CS di RM Cafe, Cengkareng Jakarta Barat. Peristiwa ini menyebabkan tiga korban tewas, yakni anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, pramusaji berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Sementara korban luka adalah Manajer RM Cafe berinisial HA.

Atas kejadian ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo langsung mengeluarkan Surat Telegram Kapolri merespons peristiwa penembakan yang dilakukan oknum Polri itu.

Melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, Kapolri Sigit menginstruksikan jajarannya agar kejadian serupa jangan terulang lagi di kemudian hari. Jajaran Polri juga diminta terus menjaga soliditas dan sinergitas TNI-Polri serta memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo juga mengatakan Propam Polri akan segera menertibkan anggota Polri yang kedapatan masuk tempat hiburan malam maupun mengonsumsi minuman keras.

Bagaimana Cara Melaporkan Oknum Anggota Polri yang Mabuk-mabukan?

Terkait permintaan Polri agar masyarakat ikut mengawasi dan memantau anggota Polri, banyak netizen yang bertanya-tanya, bagaimana cara melaporkannya?

Apalagi bila oknum Polri yang masuk tempat hiburan malam itu tidak mengenakan seragam dinas. Bagaimana cara mengenali dan tutorial melaporkannya?

Rasanya sudah bukan rahasia lagi kalau banyak oknum anggota Polri yang menjadi beking tempat-tempat hiburan malam. Banyak oknum anggota Polri yang, karena alasan seragam institusinya, bisa bebas keluar masuk tempat hiburan malam. Banyak pengusaha tempat hiburan malam yang merasa perlu memberikan servis lebih kepada oknum-oknum anggota Polri.

Dengan fakta seperti ini, wajar apabila masyarakat terkesan mendiamkan saja apabila ada oknum Polri yang masuk tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras.

Masyarakat bukannya tidak mau membantu, tapi belajar dari kasus-kasus yang pernah terjadi, setiap laporan yang menyangkut anggota Polri hampir semuanya kandas dan hanya sampai di meja. Masyarakat juga tidak berani melaporkan oknum-oknum Polri lebih karena takut laporan itu bakal menjadi senjata makan tuan.

Masih ingat dengan kasus netizen yang merekam oknum polisi sedang melakukan pungutan liar? Bukannya laporan diterima dan ditindaklanjuti, justru si perekam yang dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik institusi. Lagi-lagi UU ITE yang dijadikan senjatanya.

Jadi, sebelum Polri meminta masyarakat ikut mengawasi perilaku anggotanya, lebih baik Polri bisa menjawab serangkaian pertanyaan ini:

  • Apakah masyarakat yang melaporkan akan dilindungi dan terjamin keamanannya?
  • Apakah ada jaminan masyarakat yang melaporkan oknum polisi terlindungi identitasnya maupun identitas keluarganya?
  • Apakah ada jaminan masyarakat yang melaporkan anggota polri tidak bakal dituntut balik dengan alasan pencemaran institusi?
  • Apakah ada jaminan masyarakat yang melaporkan tidak akan dituntut balik oleh oknum Polri yang dilaporkan dengan berlindung di balik UU ITE?

Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan inilah yang harusnya disampaikan Polri bersamaan dengan permintaan mereka agar masyarakat turut membantu mengawasi perilaku anggota Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun