Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bagaimana Cara Melaporkan Anggota Polri yang Mabuk-mabukan?

26 Februari 2021   20:42 Diperbarui: 26 Februari 2021   20:54 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Polri harus bisa menjamin keamanan masyarakat yang melaporkan oknum anggota Polri yang mabuk-mabukan (antaranews melalui suarasurabaya.net)

Masyarakat bukannya tidak mau membantu, tapi belajar dari kasus-kasus yang pernah terjadi, setiap laporan yang menyangkut anggota Polri hampir semuanya kandas dan hanya sampai di meja. Masyarakat juga tidak berani melaporkan oknum-oknum Polri lebih karena takut laporan itu bakal menjadi senjata makan tuan.

Masih ingat dengan kasus netizen yang merekam oknum polisi sedang melakukan pungutan liar? Bukannya laporan diterima dan ditindaklanjuti, justru si perekam yang dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik institusi. Lagi-lagi UU ITE yang dijadikan senjatanya.

Jadi, sebelum Polri meminta masyarakat ikut mengawasi perilaku anggotanya, lebih baik Polri bisa menjawab serangkaian pertanyaan ini:

  • Apakah masyarakat yang melaporkan akan dilindungi dan terjamin keamanannya?
  • Apakah ada jaminan masyarakat yang melaporkan oknum polisi terlindungi identitasnya maupun identitas keluarganya?
  • Apakah ada jaminan masyarakat yang melaporkan anggota polri tidak bakal dituntut balik dengan alasan pencemaran institusi?
  • Apakah ada jaminan masyarakat yang melaporkan tidak akan dituntut balik oleh oknum Polri yang dilaporkan dengan berlindung di balik UU ITE?

Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan inilah yang harusnya disampaikan Polri bersamaan dengan permintaan mereka agar masyarakat turut membantu mengawasi perilaku anggota Polri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun